Simpan di Bungkus Rokok dan Lipatan Uang, Pengedar Sabu Diringkus
Surabaya, memorandum.co.id - Mohamad (42) pengedar warga Jalan Semoloru Utara, ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Saat digeledahh rumahnya ditemukan 3,88.gram, alat isap sabu, 2 sekrop dan satu HP. “Penangkapan dilakukan dari ungkap kasus sebelumnya,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (26/7/2022). Pengungkapan kasus peredaran sabu itu, setelah anggota meringkus AA, pelanggannya beberapa waktu lalu. Ketika diinterogasi dia mengaku membeli ke Mohamad. Setelah mendapatkan identitasnya, petugas langsung bergerak dengan menangkap Mohamad di Semolowaru Utara tanpa perlawanan. Petugas juga menggeledah rumah tersangka dan di kamar enam poket yang disimpan di bungkus rokok bekas yang terletak di atas salon. Sedangkan lima bungkus plastik sabu lainnya berada di dalam lipatan uang tunai Rp 2000 yang terletak di bawah Salon. "Total sabu yang diamankan, 3,88.gram,” kata Daniel. Setelah ditemukan barang bukti, Mohamad lantas digiring petugas ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, bahwa barang bukti jenis sabu tersebut di peroleh dari ZUL (DPO), yang dibelinya pada Selasa (5/7) sekitar pukul 12.00 WIB. "Sabu diantarkan ke rumah," terang Mohamad. (rio)
Sumber: