Kasus Suap Perkara Pembubaran PT SGP, Itong Dan Hamdan Saling Bantah

Kasus Suap Perkara Pembubaran PT SGP, Itong Dan Hamdan Saling Bantah

Surabaya, memorandum.co.id - Adegan saling membantah tersaji dalam sidang kasus suap perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hal tersebut terungkap saat Hakim Itong Isnaini Hidayat dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Moh Hamdan dan R Hendro Kasiono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/7/2022). Aksi saling bantah membantah itu tak terelakkan tatkala Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wunaryanto memperjelas soal perkara uang suap yang telah diterima. Pada kesaksian awal, Itong menjelaskan duduk perkara yang membelit kedua terdakwa. Ia menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Hendro dan mengetahui jika Hamdan adalah panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya. "Saya mengenal Hamdan sebagai panitera pengganti di PN Surabaya. Kalau Terdakwa Hendro sebelumnya tidak kenal, baru tahu setelah peristiwa (OTT) itu," kata Itong, Selasa (26/7). Ditanya jaksa soal perkara dugaan suap yang menjerat kedua terdakwa? Itong menjelaskan, jika dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait perkara pembubaran perusahaan yang tengah disidangkannya. Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh terdakwa Hamdan, tidak pernah diketahui dirinya sebagai hakim. "Hamdan memang pernah ngomong, jika ia akan melobi pak wakil ketua (PN) untuk perkara ini. Tapi saya bilang, saya tidak pernah minta-minta perkara pada ketua atau waka meski saya satu angkatan dengan mereka. Saya malu," tegasnya. Itong lalu menjelaskan, selang tiga atau empatĀ  hari setelah pembicaraan itu, dirinya memang ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Namun ia tidak mengetahui bagaimana proses hingga dirinya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. "Saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Tapi tiga atau empat hari setelah (bertemu Hamdan, red) itu memang saya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut," tegasnya. Lalu bagaimana dengan uang suap sebesar Rp 260 juta atau Rp140 juta yang diserahkan Hamdan, tanya jaksa, Itong pun dengan lugas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang berapapun jumlahnya dari perkara itu. "Saya tidak terima uang yang Rp260 juta atau yang Rp140 juta," katanya. Menanggapi hal ini, terdakwa Hamdan menyatakan bahwa pernyataan saksi hakim Itong itu tidak benar. Ia menyebut, bahwa dalam perkara pembubaran PT. SGP, hakim Itong sendiri lah yang melobi waka PN Surabaya agar ia dapat menangani perkara tersebut. "Itu tidak benar yang mulia. Yang melobi Waka PN itu saksi (Hakim Itong, red) sendiri," tegasnya. Hamdan menambahkan, ia juga membantah soal pengakuan Hakim Itong yang tidak menerima uang. Ia menyebut, beberapa kali sudah memberikan uang pada hakim Itong terkait dengan beberapa perkara. Besarannya pun, bervariasi. "Permohonan sebelum masuk, bawa uang. Jadi uang diterima duluan (oleh hakim Itong," kata Hamdan menyangkal pernyataan saksi Itong. Saling bantah pun sempat terjadi saat Ketua Majelis Hakim Tongani meminta tanggapan saksi Itong terkait bantahan terdakwa Hamdan. Hingga akhirnya, Hakim Tongani menegaskan pertanyaan, apakah keduanya tetap pada pendapatnya masing-masing. Baik saksi hakim Itong maupun terdakwa Hamdan menyatakan tidak akan mengubah keterangannya. Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta. Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jak)

Sumber: