Lima Pejudi Merpati Kompak Tidur di Penjara

Lima Pejudi Merpati Kompak Tidur di Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak lima pejudi merpati diamankan anggota tim Antibandit Polsek Tambaksari. Penangkapan itu, buntut penggerebekan pagupon di Jalan Ploso atau Karangasem akhir pekan lalu. Dalam kasus ini, kelima tersangka terbukti melakukan perjudian dengan media burung merpati. Mereka yang ditangkap masing-masing DT (46), wargq Jalan Pacar Kembang Gang IX. Ia merupakan pemilik pagupon sekaligus pemain. Selain itu YT (46), warga Jalan Ploso Gang V. Ia juga berperan sebagai pemilik pagupon, burung dan pemain.  TDA (28), warga Jalan Ploso Timur Gang Buntu. Dalam kasus ini, dia bertugas melepas burung aduan. Dari tugas itu, tersangka mendapat hasil upah dari perjudian pemilik burung. Tersangka lain, DS, (26), asal Jalan Jagiran Gang III. Sama seperti TDA, ia berperan sebagai pelepas burung dan NDR, (42) asal Jalan Pacar Kembang Gang II. Dia berperan sebagai pengepul uang judi burung merpati. Dari mereka diamankan, dua pasang merpati aduan, dua keranjang, dua buah kentongan berikut pemukulnya, uang tunai komisi Rp 20 ribu, serta uang tunai milik para penombok Rp 1,1 juta. Selain itu, turut jadi barang bukti puluhan burung merpati aduan yang diamankan dari lokasi tersebut. "Untuk diketahui, kami tak main-main dengan praktik seperti ini. Akan kami tindak tegas," terang Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Senin (25/7) sore. Bayu menjelaskan, pengungkapan kali ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan arena perjudian. Dari sana, ia kemudian meminta anggotanya melakukan penyelidikan serta pendalaman tentang informasi tersebut. Selanjutnya pada, Rabu (20/7), pukul 17.00 anggota gabungan polsek dan tiga pilar melakukan penggerebekan di kawasan Karangasem dan Ploso. Dari lokasi itu, lima orang yang kedapatan melakukan praktik judi langsung digelandang ke mapolsek. "Ada lima orang ditangkap, pada saat itu berlangsungnya perjudian merpati dengan menggunakan uang taruhan. Anggota juga menyita barang yang berkaitan dengan perjudian dengan menggunakan sarana burung merpati," imbuh Bayu. Sementara itu, tersangka YT mengaku tak mengetahui jika ulahnya tersebut harus berbuntut panjang. Padahal, di lokasi itu, ia awalnya hanya berniat menyalurkan hobi sebagai pecinta merpati. "Hanya untung 20 persen dari taruhan pak. Makanya saya tergiur," aku YT.(fdn)

Sumber: