Pemkab Malang Canangkan Bebas Pasung ODGJ

Pemkab Malang Canangkan Bebas Pasung ODGJ

Malang, memorandum.co.id - Bupati Malang HM Sanusi menadatangani sekaligus pencanangan Kabupaten Malang bebas pasung, di RSJ Radjiman Widiodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Senin (25/7/2022). Bupati didampingi Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto serta Forkopimda Kabupaten Malang. Ini dilakukan Bupati Malang karena masih ada masyarakat memasung keluarganya yang dinilai miliki cacat mental sehingga yang bersangkutan dipasung oleh pihak keluarga karena takut mengganggu lingkungan. “Padahal mereka membutuhkan perawatan, penanganan dan pengobatan secara serius,” kata Bupati Malang. Berdasarkan ahli medis, semua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat disembuhkan dengan dibawa ke RSJ untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan untuk kesembuhannya. “Penyelesaian bukan dipasung tapi dibawa ke rumah sakit jiwa. Oleh karena itu seluruh masyarakat yang keluarganya dipasung saya minta kerelaannya untuk dirawat di rumah sakit jiwa karena nanti akan direhabilitasi jiwanya untuk bisa normal kembali,” kata Sanusi. Bupati juga meminta pada masyarakat Kabupaten Malang agar tidak terjadi pemasungan. Mereka yang mengalami kelainan jiwa agar dilaporkan pada Dinas Kesehatan agar nanti petugas medis yang melakukan penanganan dan kasus ini perlu penanganan serius. “Semua pihak ikut bertanggungjawab terhadap keselamatan atas orang yang mengalami sakit mental. Adanya kasus pasung membuktikan bahwa masyarakat kita tidak memahami sepenuhnya kasus-kasus ODGJ,” terang Sanusi. Ini menurutnya menjadi tanggungjawab Pemkab Malang serta instansi terkait dan masyarakat perlu mendapatkan pemahaman. Terkait penanganan ODGJ peelu dilakukan pemberian edukasi agar nantinya tidak ada lagi kasus pasung. Terkait dengan sumber pembiayaan, Pemkab Malang juga telah berkomitmen untuk memenuhi biaya kebutuhan operasional para pasien yang menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit ini. Salah satunya melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan, biaya tersebut nantinya akan disalurkan melalui anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari Pemkab Malang. Terpisah, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial kabupaten (TKSK) Malang Anis menjelaskan bahwa di Kabupaten Malang saat ini masih tersisa 14 orang yang dilakukan pemasungan oleh keluarga. Sejak dicanangkannya bebas pasung tahun 2016 lalu, jumlah sudah banyak mengalami penurunan yang awalnya berjumlah 154 orang sekarang masih ada 14 orang. “Di antaranya ODGJ yang masih dalam kondisi terpasung ada di wilayah Kecamatan Pagelaran, Gedangan dan tempat lain,” terang Anis. (kid/ari)

Sumber: