Kompak Edarkan Uang Palsu, Pasutri Kencong Dibekuk Polsek Umbulsari
Jember, memorandum.co.id - Polsek Umbulsari, Polres Jember, mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) tersangka pengedar uang palsu. Aksi mereka terungkap saat melakukan transaksi di Pasar Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 5 pagi. Pasutri ini adalah Enik Sudarwati (41) dan Ahmad Masduki (43). Mereka berasal Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Kapolsek Umbulsari Iptu M Luthi mengungkapkan, pihaknya mengamankan EN (41) dan suaminya MS (43) pada saat bertransaksi di Pasar Umbulsari. Seorang pedagang menyadari uang yang diterima dari pasutri ini palsu, langsung mengejar para tersangka. Selanjutnya para pedagang menghubungi Polsek Umbulsari dan mengamankan pasutri tersebut. Dari tangan tersangka, diamankan uang palsu sebanyak delapan lembar dengan nominal pecahan kertas seratus ribu rupiah. "Hasil dari pengembangan didapatkan 14 lebar pecahan kertas seratus ribuan didapat rumah orang tua pelaku di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Dalam kasus ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, "ungkap Kapolsek Umbulsari Iptu, M Luthi, Senin (25/7/2022). Menurut Kapolsek Umbulsari, modus mereka dengan cara membeli sayuran dengan sasaran pedagang yang sudah tua. Jumlah barang bukti keseluruhan dari tangan kedua pelaku didapat delapan lembar dan dari rumah orang tua pelaku sejumlah 14 lembar, total keseluruhan sebanyak 22 lembar kertas pecahan seratus ribuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. (edy)
Sumber: