Incumbent Bawaslu Jatim Tumbang

Incumbent Bawaslu Jatim Tumbang

Surabaya, Memorandum.co.id - Hasil seleksi Bawaslu Jatim akhirnya menempatkan 12 orang. Mereka akan menjalani tes kesehatan dan tes wawancara. Setelah itu, timsel menentukan 6 calon Bawaslu Jatim. Ketua Tim Seleksi (timsel) Bawaslu Jatim, Sasongko Budi Susetyo menyampaikan, 12 orang lolos setelah mengikuti tes tertulis dan tes psikologi. Sebelumnya ada 190 orang yang lolos adninistrasi. Lalu tim seleksi menggelar tes psikologi dan tes tulis, menghasilkan 12 bakal calon Bawaslu Jatim yang bakal mengikuti tes lanjutan adalah A. Warist, Anwar Noris (Bawaslu Sumenep), Dewita Hayu S (mantan KPU Jatim), Ahmad Hudri, Dwi Endah P, Eka Wisnu W, Habib M Rohan, Nur Elya A (Bawaslu Jatim), Rifqohul Ibad (Bawaslu Probolinggo), Rusmi Fahrizal, Yogi Eka (Bawaslu Kota Batu), Yusron Habibi. Mereka yang lolos adalah pejabat bawaslu (incumben) kabupaten/kota. Hanya Nur Elya A merupakan pejabat Bawaslu Jawa Timur. Proses tahapan seleksi komisioner Bawaslu Jatim mendapat protes Forsis. Karena indikasi sebagian besar calon yang lolos seleksi administrasi merupakan pejabat publik yang diangkat oleh negara. Seperti penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU di beberapa wilayah di Jawa Timur. Sekretaris DKS Forsis Jatim, Rifqi Firdaus memprotes pejabat publik yang diangkat oleh negara yang maju Bawaslu Jatim, seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan yang diembannya pada saat mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Jatim. Namun, pada hasil seleksi administrasi yang diumumkan pada tanggal 13 Juli 2022 nomor: 018/TIMSEL.JI/07/2022 ditemukan kejanggalan. Pengumuman itu disebutkan di poin 10 yang menyatakan bahwa calon anggota Bawaslu Provinsi Jatim harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Forsis Jawa Timur segera mengirim surat kepada timsel Bawaslu Jatim. Sebagai lembaga pemantau pemilu, Forsis melihat proses seleksi ada dugaan kurang fair. “Jika proses tahapan seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jatim ada dugaan pelanggaran berat, harus dihentikan atau proses ulang,” tegasnya. Dalam pengumuman seleksi Bawaslu Jatim, ditandatangani dan cap stempel basah Cab timsel Bawaslu Jatim, dan tandatangan ketua timsel, Dr Sasongko Dwi Setyo, CPA, CPMA,CA dan sekretaris Timsel Bawaslu Jatim, Dr H Moch Saeful Bahar, Msi. (day)

Sumber: