Pengedar Disergap di Rumah, Simpan 7 Poket di Tas
Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di Putat Jaya Barat, Wiwid (27), ditangkap anggota reskoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 7 poket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip seberat 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram, 0.47 gram,, 0.44 gram, dan 0.44 gram. Bukti itu, cukup bagi polisi menjebloskan Wiwid ke tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka pengedar dan biasa beroperasi di Putat Jaya," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (24/7). Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabu di daerah Putat yang dilakukan Wiwid. "Tersangka target operasi kami," kata Daniel. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan tersangka berada di rumah sedang menunggu pembeli, anggota langsung menggerebek dan menyergapnya tanpa perlawanan. Anggota juga menyuruh Wiwid menunjukkan di mana tempatnya menyimpan sabu dan akhirnya ditemukan di kamarnya sebanyak 7 poket yang diakui miliknya. Selain sabu, petugas juga mengamankan sekrop dari sedotan, tas cangklong warna hitam dan HP. Pengakuan Wiwid kepada penyidik barang haram didapat dari RD (DPO), pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 15.00, dengan cara dirnjau di Margomulyo. "Saya membelinya seharga Rp 2,7 juta dengan cara ditransfer dulu uang sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya pada malamnya sisanya DItransfer sebesar Rp 700 ribu. Akibat perbuatannya, Wiwid dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(rio)
Sumber: