Sempat Lari ke Jogja, Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Candi Diringkus

Sempat Lari ke Jogja, Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Candi Diringkus

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tersangka pembunuhan Suwarsih (37), warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo setelah sempat kabur lima hari akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka Asif Zunaidin (37) yang tak lain merupakan suami siri korban ini ditangkap di sebuah masjid di kawasan Jogjakarta. "Pelaku ditangkap saat sedang istirahat di serambi masjid di Jogokaryan Kota Jogjakarta," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (23/7). Kusumo menyebut, sebelum melarikan diri ke Jogja, tersangka yang merupakan warga Kedungcangkring, Jabon, Sidoarjo ini sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Pandaan, Pasuruan. Pelaku yang kehabisan uang untuk bekal pelarian, akhirnya menggadaikan motor milik korban yang dibawa kabur sebesar 2,5 juta rupiah dan melanjutkan pelarian ke kawasan Tretes dengan naik ojek. Setelah dari Tretes kemudian pelaku mulai ke Malang kemudian ke Blitar, Kertosono dan dilanjutkan ke Jogjakarta. "Kemudian kita lakukan upaya paksa penangkapan tersangka di daerah Jogja," terang Kusumo. Polisi mengamanakan sejumlah barang bukti dari tersangka yang diambil dari korban di antaranya sebuah kartu ATM, uang tunai sebasar Rp 1.050.000, sebuah HP dan motor Honda PCX dan sebuah bantal yang digunakan tersangka untuk membekap korban sebelum dicekik. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, pasal 365 dengan ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara di hadapan Polisi, tersangka mengaku tega melakukan pembunahan tersebut lantaran cemburu terhadap korban. Dan kerap kali korban sering mengejek tersangka dan bernada kasar saat bicara hingga membuat tersangka malu dan kesal. "Saya menyesal pak, sebenarnya saya sangat sayang dengan istri saya (korban) ini," ujar Asif Zunaidi di hadapan Polisi.(bwo/jok)

Sumber: