Ketua RT Kedungmanggu Setuju Pembuang Sampah Dihukum Penjara
Surabaya memorandum.co.id - Ketua RT Kedungmangu sangat setuju jika pelaku pembuang sampah di Jalan Tenggumung Baru dihukum penjara selama lima bulan. Harapannya, agar tidak ada lagi orang membuang sembarangan di tempatnya. Saipul Ketua RT Kedungmanggu mengatakan, sampah di tempatnya bukan berasal dari warganya. Namun kebanyakan orang-orang dari luar Kedungmanggu dan sekitarnya. "Alhamduliilah saya sering pantau yang buang sampah bukan warga saya. Lokasi itu perbatasan antara Pengirian dan Sidotopo. Dan kebanyakan yang membuang sampah warga Tenggumung Baru Gang Buntu karena di situ tidak ada tempat pembuangan sampah," ungkapnya. Pun juga di Jalan Tenggumung Baru Gang Buntu tidak ada petugas sampah. Para warga tersebut membuang sampah sekitar pukul 02.00 sampai dengan 05.00."Dan membuang sampah ada juga orang dari luar daerah tersebut," ujarnya. Menurut Saipul, sampah menumpuk tesebut karena kurangnya kontrol dari pihak Kelurahan setempat. Sebab pihak Kelurahan selalu lempar tanggung jawab yang dibebankan oleh pihak RT dan RW. Kata Saipul, dirinya sangat setuju perihal sanksi pelaku pembuang sampah di jatuhi hukuman penjara sekitar lima bulan lamanya. "Sangat setuju sekali karena di peraturan daerah (Perda) sudah ada, dan kalau sanksi hanya denda tujuh puluh lima ribu dan disita KTP itu akan membuat pelaku pembuang sampah tidak memiliki rasa jera sehingga mereka akan mengulangi kegiatan tersebut," katanya. Siswoyo warga sekitar mengatakan, kebanyakan yang membuang sampah bukan berasal dari daerah sekitar. Terlihat dengan cara pelaku mengendarai bentor dan membawa sampah rumah tangga, seperti lemari, meja dan lain lain. "Kalau warga sekitar sini saya paham orangnya. Saya kalau pulang kerja sekitar jam lima subuh itu selalu melihat orang yang membuang sampah. Lah itu yang membuang orang bawa bentor lalu di buang begitu saja disini," ungkapnya. Lanjut Siswoyo, kalau hanya sekedar denda tujuh puluh lima ribu itu masyarakat tidak memiliki efek jera. Ia sangat setuju jika pelaku pembuang sampah di penjara selama lima bulan. "Sangat setuju sekali kalau pelaku di penjara. Alangkah lebih baiknya lagi di tempat tersebut di pasangi CCTV (closed circuit television) agar kita bisa tahu siapa pelakunya dan di kejar sampai dapat," tandasnya.(x2)
Sumber: