Oknum Wartawan Cabuli Bocah Selama 3 Tahun
Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang menggelar pres rilis perkara pencabulan anak yang melibatkan oknum wartawan online, Jum'at (22/7/2022) siang. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mencabuli Bunga (13), bukan nama sebenarnya, selama 3 tahun. Tidak itu saja, BW (51) warga Kecamatan Sumobito juga merekam korban ketika mandi. "Perbuatan itu dilakukan tiga kali di kamar kos di wilayah Mojoagung dan Sumobito," papar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Dijelaskan olehnya, perbuatan cabul sendiri pertama kali dilakukan tersangka pada 2018. Tepatnya, saat Bunga masih duduk di bangku kelas 4 madrasah ibtidaiyah (MI). Untuk melancarkan aksinya, BW terlebih dulu menunjukkan video porno kepada korban. Setelah birahinya meningkat, terjadilah aksi pencabulan. Diakui oleh Kasatreskrim, tersangka BW memang berprofesi sebagai wartawan online di wilayah Jombang. Namun kartu pers yang dimiliki, sudah kadaluwarsa. "Yang bersangkutan ini profesinya oknum wartawan di wilayah Jombang, namun kartu wartawannya mati di bulan Juli," tegas Giadi. Di hadapan polisi, BW tak menampik perbuatan biadab tersebut. Ia menyebut sudah tiga tahun melakukan aksi bejat itu. "Pencabulannya sudah 3 tahun. Ya saya khilaf," akunya memelas. Atas perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkas Giadi.(wan)
Sumber: