Kejati Jatim Selamatkan Keuangan Negara Rp 202 M

Kejati Jatim Selamatkan Keuangan Negara Rp 202 M

Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui bidang perdata dan tata usaha negara (datun) telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 212 miliar. Hal tersebut terungkap dalam siaran media capaian kinerja menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, yang digelar di Aula kantor kejaksaan beralamat di Jalan Ahmad Yani 54, Surabaya. Menurut Kajati Jatim Mia Amiati, penyelamatan keuangan negara tersebut berupa 4 aset lahan dan rumah. Aset di Jalan Pemuda 17 berupa lahan. Sementara di Jalan Ngagel Timur No 20, 36, 40 berupa rumah dan lahan. "Nilai aset di Jalan Pemuda sebesar Rp 203.585.000.000,-. Sedangkan di Jalan Ngagel No 20 senilai Rp 1.871.959.891,-, No 36 senilai Rp 3.239.614.910,- dan No 40 Rp 4.088.695.947. Dan untuk pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3.465.531.974,-," tuturnya. Selain itu, Kajati Jatim menjelaskan, bahwa bidang yang dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) I Gede Putu Astawa SH MH tersebut juga menangani perkara litigasi dan nonlitigasi. "Untuk SKK litigasi, pada tingkat pertama (pengadilan negeri) sebanyak 12 perkara. Tingkat banding (pengadilan tinggi) 1. Sementara untuk kasasi (Mahkamah Agung) dan peninjauan kembali nihil. Sedangkan untuk SKK Non Litigasi, pihaknya menerima 632 perkara," imbuhnya. Sementara itu, Mia menyampaikan terkait adanya pertimbangan hukum yang terdiri pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum dan tindakan hukum lainnya (konsolidasi, mediasi, fasilitasi) dan pelayanan hukum gratis. "Legal opinion ada enam, legal assistance 21, legal Audit nihil, tindakan hukum lainnya 2 dan pelayanan hukum gratis sebanyak 26," tandasnya. (jak)

Sumber: