Bantu Selamatkan Aset Negara, BPN Terima Penghargaan Kejati

Bantu Selamatkan Aset Negara, BPN Terima Penghargaan Kejati

Surabaya, memorandum.co.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menerima penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Pemberian penghargaan itu, karena BPN dianggap membantu menyelamatkan aset negara miliaran rupiah. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Jonahar mengatakan, sejak awal memimpin Jatim, ia selalu berkomitmen untuk bersinergi dengan Kejati Jatim dan akan membantu percepatan penyelesaian penyelamatan aset. “Sinergi dengan Ibu Kajati ini sudah kami pupuk sejak beliau masih bertugas di Jateng. Dengan sinergi yang baik dengan Ibu Kajati, kami berhasil menyelamatkan aset Pemprov Jateng senilai Rp 200 miliar. Dan Alhamudullilah, di Jawa Timur bertemu lagi dan kembali bersinergi,” ujar mantan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah ini, Kamis (21/7/2022). Lanjut Jonahar, asat negara yang berhasil disertifikatkan itu tertuang dalam sertifikat HGB dengan nomor HGB.928/Darmo seluas 1.198 m2 peruntukan SPBU dan HGB.1704/Dr Sutomo seluas 884 m2 peruntukan rumah dinas dengan taksiran nilai Rp 58 miliar kepada Pertamina yang masuk wilayah kerja Kantah Kota Surabaya I. Kemudian aset hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur seluas 2.443 m2 senilai Rp 5 miliar kepada Gubernur Jatim yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati menyampaikan, pemberian penghargaan ini adalah wujud sinergi antara BPN dengan kejaksaan.  “Dengan bantuan Bapak Kakanwil, maka kejaksaan bisa melangkah sejauh ini,” ucap mantan Asdatun Kejati Jateng ini. Untuk itu, Mia berharap untuk selalu bersinergi dalam mendukung bunyi putusan baik dengan membatalkan atau menerbitkan sertifikat. Dengan adanya aset yang diselamatkan ini nantinya juga akan membawa dampak positif untuk pemerintah daerah nantinya. Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada Kajati Mia dan Kakanwil Jonahar yang telah menjalankan sinergi dengan baik. “Dengan ketrengginasan Kajati, Asdatun dan Bapak Kakanwil, alhamdulillah aset-aset banyak yang terselamatkan,” ucap Khofifah. Khofifah juga menyampaikan permintaan bantuan kepada Kajati dan Kakanwil untuk menyelamatkan aset yang lain. “Semoga penyelamatan aset ini dapat menjari amal jariah bagi seluruh pihak yang membantu,” pungkas Khofifah. Dalam kegiatan yang digelar Rabu (20/7) di Gedung Kejaksaan Tinggi Jatim ini, Kakantah Surabaya I Kartono Agustiyanto dan Kakantah Surabaya II Lampri juga mendapat piagam penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas peran aktif dalam mendukung Bidang Perdata, Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam Proses Penyelamatan Aset PT Pertamina (Persero) dan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (mik)

Sumber: