Demi Rp 200 ribu, Pencuri Motor Anyaran Dipenjara

Demi Rp 200 ribu, Pencuri Motor Anyaran Dipenjara

Surabaya, memorandum.co.id - Demi uang Rp 200 ribu, pencuri motor amatir rela dipenjara. Perbuatan itu dilakukan IN, pemuda 18 tahun, yang tinggal di Jalan Sukolilo. Kedoknya tersebut terbongkar setelah diringkus anggota Reskrim Polsek Sawahan karena terlibat pencurian motor milik temannya di Jalan Kembang Kuning Mulyo pada Jumat (3/7/2022) siang. Sedangkan temannya, Irfan kini masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi. "Kami masih fokus mengejar temannya dan kami tetapkan DPO," tegas Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian, Kamis (21/7). Informasi yang dihimpun, kejadian bermula IN bersama Irfan kongkalikong mencuri motor korban karena tidak punya uang.  Kemudian mereka berkunjung ke rumah temannya itu di Jalan Kembang Kuning Mulyo. "Tujuannya pinjam motor untuk menggandakan kunci aslinya ke tukang kunci," jelas Risky. Setelah digandakan, motor dikembalikan kepada korban. Keesok harinya, mereka mencuri motor yang diparkir di depan rumah menggunakan kunci duplikat tersebut. Setelah berhasil, motor hasil curian dibawa Irfan untuk dijual kepada penadah. Sedangkan korban mengetahui motornya raib, kemudian melapor ke Polsek Sawahan. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV, diketahui pelaku tak lain adalah temannya sendiri. Sehingga dengan mudah meringkus IN di rumahnya. Selanjutnya, dengan kedua tangan diborgol digiring petugas ke Polsek Sawahan. Pengakuan IN di hadapan penyidik, bahwa motor dibawa oleh Irfan untuk dijual ke penadah berinisial SH (DPO) seharga Rp 1,5 juta. '"Saya hanya dapat bagian Rp 200 ribu," terang IN. Dia mengaku, baru kali ini mencuri motor karena diajak Irfan dan berurusan dengan poliai. Akibat perbuatannya, kini tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Sawahan. (rio)

Sumber: