Pansus Ruko Simpang Tiga Rekomendasikan Penghuni Bayar Temuan BPK
Jombang, memorandum.co.id - Setelah melalui serangkaian tahapan, panitia khusus (Pansus) Ruko Simpang Tiga bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akhirnya mengeluarkan rekomendasi. Isi rekomendasi sendiri, yakni memberikan batas waktu hingga Desember untuk menyelesaikan persoalan yang sempat menyedot perhatian warga Kota Santri beberapa waktu terakhir. "Salah satu rekomendasi kami penghuni ruko harus tetap membayar temuan BPK," Mas'ud Zuremi, ketua Pansus DPRD Jombang, Kamis (21/7/2022). Mas'ud menambahkan, memang secara tidak tertulis menyebutkan batas waktu sampai kapan pembayaran temuan BPK tersebut harus terbayarkan. "Sesuai perjanjian pembayaran, penghuni ruko dan pemkab dulu sampai akhir Desember. Jadi kurang lima bulan harus terbayarkan," tuturnya. Ia menegaskan, apabila tidak segera dibayarkan sesuai dengan temuan BPK. Pihaknya mendorong pemkab untuk melakukan penindakan secara tegas. "Di dalam rekomendasi kami, apabila tidak dibayarkan segera dilakukan penertiban," ungkapnya. Penertiban yang dilakukan, Mas'ud menjelaskan, pemkab bisa melakukan penutupan atau mengambil alih lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Penertiban itu bisa melakukan penutupan atau melakukan eksekusi," tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Hari Oetomo mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dengan tim penyelamat aset untuk menindaklanjuti rekomendasi dewan. "Kita akan rapatkan dulu dengan tim penyelamat aset," ungkapnya. Dirinya menambahkan, salah satu rekomendasi dewan yang mengharuskan penghuni ruko membayar tunggakan. Maka, rekomendasi itu yang akan kita lakukan. "Ya kalau hasil rapat nanti diberi tenggang waktu dua bulan harus terbayar, ya akan kami surati dan ajak ketemu penghuni ruko," bebernya. Kalau sampai tidak membayar sampai waktu yang ditentukan. Hari mengaku akan melakukan penutupan. "Kami lihat dulu hasil koordinasi dengan tim penyelamat aset seperti apa," pungkas Hari.(wan)
Sumber: