Tegakkan Perda KTR, Eri Cahyadi Minta Satpol PP Keliling

Tegakkan Perda KTR, Eri Cahyadi Minta Satpol PP Keliling

Surabaya, memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Satpol PP Surabaya untuk memperkuat pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk itu, dia menginstruksikan agar jumlah personel satpol PP diperkuat, terutama di tempat-tempat terbuka seperti fasilitas umum (fasum). "Soal KTR sudah saya minta kepada kasatpol PP untuk memperkuat lagi pengawasan di tempat terbuka. Jadi, nanti Insyaallah saya minta setiap di lapangan, seperti tempat fasum, taman, itu harus ada petugas satpol PP," kata wali kota, Rabu (20/7/2022). Bahkan guna memasifkan pengawasan di lapangan, Eri juga telah menginstruksikan jajaran satpol PP agar setiap harinya berkeliling menggunakan sepeda angin. Nah, salah satu tugas mereka adalah melakukan pengawasan Perda KTR di tempat-tempat umum. "Sudah saya perintahkan setiap hari ada satpol PP naik sepeda. Nanti kita mulai bulan Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus," jelas dia. Menurutnya, ketika bulan Agustus 2022 berjalan dan petugas satpol PP belum terlihat melakukan pengawasan Perda KTR, maka hal itu dapat mengurangi kontrak kinerja jajaran Ssatpol PP Surabaya. "Kalau itu (petugas Satpol PP) belum ada, nanti kontrak kinerjanya dikurangi," tegasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan bahwa terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. "Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik. Nanik menambahkan, tujuan diterapkannya regulasi KTR di Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok. "Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," pungkasnya. (bin)

Sumber: