Jual Sapi Titipan Warga Jumerto Dikerangkeng Polsek Patrang
Jember, Memorandum.co.id - Polsek Patrang jajaran Polres Jember menangkap seorang pria yang bernama Hamam (52) lantaran menggelapkan uang hasil penjualan sapi. Nilai penggelapan uang tersebut mencapai hingga lebih dari Rp 16 juta. Kapolsek Patrang, AKP Hery Supatmo dalam keterangannya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 10 Juni 2022, korban Latifah (35) Warga Cangkring, Kelurahan Jumerto Kecamatan Patrang (korban) pemilik sapi jenis limosin diberitahu oleh tetangganya bahwa sapi miliknya yang dipelihara oleh pelaku telah dijual. "Kemudian korban mengecek dan korban mendapati kandang telah kosong dan betul sapi tersebut sudah dijual pelaku tanpa sepengetahuan korban. Merasa dirugikan korban melapor ke Polsek patrang, "kata Kapolsek Patrang. Kamis (20/7/2022). Setelah melakukan lenyelidikan Unit Reskrim Polsek Patrang Lanjut AKP Hery Supatmo, berhasil mengamankan 1 (satu) ekor sapi laki-laki jenis Limusin milik korban yang di jual ke Jetem warga kelurahan Bintoro. "Serta berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang mana pelaku telah menjual tanpa ijin seekor sapi milik korban sebesar Rp. 16 (enam belas juta rupiah) sedangkan hasil penjualan di pergunakan untuk kehidupan sehari-hari," ungkap mantan Kapolsek Mumbulsari itu. (edy)
Sumber: