Anggota Ditahan, NasDem Gresik Pasrahkan Proses Hukum ke Polisi

Anggota Ditahan, NasDem Gresik Pasrahkan Proses Hukum ke Polisi

Gresik, memorandum.co.id - Anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, tersangka kasus penistaan agama ditahan kepolisian, Senin (18/7/2022). Atas penahanan tersebut, DPD NasDem Gresik memasrahkan proses hukum yang berjalan ke Polres Gresik. Ketua DPD Nasdem Gresik Saiful Anwar menegaskan, partainya menyerahkan proses hukum yang menimpa Nur Hudi kepada pihak berwajib. Pihaknya juga tidak pernah melakukan intervensi. "Kami serahkan kepada pihak berwajib Polres Gresik untuk menangani sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya. Kendati demikian, ia berharap masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut. Mengingat, proses hukum masih panjang. "Saat ini masih di tingkat penyidikan Polres Gresik. Berkas perkara belum P-21 (dinyatakan lengkap, red) dan dilimpahkan ke kejakasaan," paparnya. Pihaknya juga menjunjung tinggi supremasi hukum. NasDem Gresik memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Gresik yang telah menangani perkara sesuai prosedur. "Menjamin tak ada campur tangan maupun intervensi dari pihak mana pun. Termasuk partai politik," tandasnya. Seperti diberitakan, Nur Hudi resmi dijebloskan ke Rutan Mapolres Gresik usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang enam jam. Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi tempat pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing itu dicecar 35 pertanyaan. Usai diperiksa, ia langsung ditahan menyusul tiga tersangka lain.(and/har)

Sumber: