Hindari Perpeloncoan, MPLS Diisi Pembinaan Anti Narkoba

Hindari Perpeloncoan, MPLS Diisi Pembinaan Anti Narkoba

Surabaya, Memorandum.co.id - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sejumlah SMAN/SMKN maupun SMA/SMK swasta menghindari perpeloncoan. Upaya itu diisi dengan kegiatan pembinaan terhadap kegiatan siswa seperti anti narkoba, safety riding atau keselamatan berkendaraan, dan kegiatan disiplin sekolah. Seperti dilakukan SMK 45 Surabaya, Jalan Jojoran I, menghadirkan BNN Kota Surabaya, Kepolisian dan Koramil untuk mengisi kegiatan selama MPLS. Kepala SMK 45, Didik Suyandi menyampaikan, sejumlah kegiatan dikosentrasikan untuk kedisiplinan siswa yang baru masuk. Ia menyebutkan ada sosialisasi tata tertib sekolah. Selain itu, menghadirkan petugas BNN untuk sosialisasi bahaya narkoba. “Selain itu diisi pendidikan tata tertib berlalu lintas,” terang dia. MPLS di SMK 45 Surabaya digelar selama satu minggu. “Kegiatan lain diisi pengenalan kelas. Sesuai jurusan yang dipilih siswa,” kata Didik. Didik menyebutkan, pelaksanaan MPLS juga mengikuti pedoman pelaksanaan yang disampaikan Dinas Pendidikan Pemprov Jatim. Terpisah, komite SMAN 9, Suli Daim meminta tidak ada perpeloncoan terhadap siswa kelas x yang baru menjalani MPLS. Ia meminta para guru melakukan pendampingan terhadap para siswa yang lebih senior. “Kuncinya pendampingan guru terhadap siswa yang dikibatkan pada panitia MPLS,” terang Suli Daim. Komite dari unsur tokoh ini, berharap selama pelaksanaan MPLS ada komunikasi antara guru dengan siswa yang lebih senior. “Saat ini pemahaman dan komunikasi menjadi penting. Selama pelaksanaan masa orientasi sekolah,” tutur Suli Daim. Terpisah, Kadis Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menyebutkan penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kini dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik baru. “Pengenalan lingkungan sekolah dimaksudkan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” terang Wahid Wahyudi. (day)

Sumber: