Cegah Buang Sampah di Jalan Tenggumung Baru, Siapkan Petugas Yustisi

Cegah Buang Sampah di Jalan Tenggumung Baru, Siapkan Petugas Yustisi

Kondisi Jalan Tenggumung Baru terkini. Surabaya, memorandum.co.id - Kecamatan Kenjeran mengambil sejumlah upaya untuk menanggulangi masalah sampah yang kerap menumpuk di trotoar Jalan Tenggumung Baru, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran. Camat Kenjeran Nono Indriyatno mengatakan, selain menggencarkan sosialisasi larangan membuang sampah sembarangan, pihaknya juga menerjunkan satgas untuk patroli setiap hari. "Kami akan sosialisasi ke warga. Juga ada petugas satpol PP untuk patroli setiap hari. Lurah juga sudah saya minta untuk ditindaklanjuti," kata Nono, Minggu (17/7). Tidak hanya itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya agar mengerahkan petugas yustisi untuk berjaga di lokasi. "Kami juga mengajak petugas yustisi DLH untuk menindak para pelanggar," tandasnya. Nantinya, warga yang kedapatan membuang sampah di lokasi akan ditindak sesuai Perda 5/2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwali 10/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif. Sanksinya, KTP pelanggar akan disita. Lalu dikenakan sanksi denda. Nominalnya disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang oleh pelanggar. Paling sedikit Rp 75 ribu. Kemudian untuk volume sampah yang lebih besar Rp 750 ribu hingga Rp 50 juta atau kurungan enam bulan penjara. "Kami berupaya menyelesaikan permasalahan dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga secara bersama-sama, termasuk mengajak RT, RW, LPMK, dan lapisan masyarakat lain," ucap camat. Sebelumnya, pada 11 Juni 2022 hingga awal Juli 2022, ada sebanyak 22 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di trotoar Jalan Tenggumung Baru. Alhasil, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh petugas yustisi. Sebanyak 19 orang merupakan warga ber-KTP Surabaya, lalu 3 orang berasal dari luar kota. Salah satu pelanggar yang terjaring yakni, Andi Afif warga Kedungmangu menyatakan kapok membuang sampah di Jalan Tenggumung Baru. Dia mengaku, hal tercela tersebut terpaksa dilakukan lantaran di kampungnya pengambilan sampah hanya dua hari sekali. "Tapi saya sudah kapok dan tidak akan membuang sampah lagi," katanya. Begitu pula yang disampaikan oleh Rohemin warga Tenggumung Wetan. Dia memastikan tidak akan lagi membuang sampah di trotoar. "Dendanya juga lumayan walau Rp 75 ribu. Jadi saya berjanji tidak akan mengulangi. Eman duwite," cetusnya. (bin)

Sumber: