Korupsi, 4 Mantan Perangkat Desa Karang Gayam Ditahan 

Korupsi, 4 Mantan Perangkat Desa Karang Gayam Ditahan 

Bersama petugas, keempat tersangka di Mapolres Bangkalan. Bangkalan, memorandum.co.id - Empat mantan perangkat Desa Karang Gayam Blega, meringkuk di sel tahanan Polres Bangkalan. Mereka  tersandung kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016. Mereka adalah  R (57) mantan Pj Kades Karang Gayam 2016, ZA (50) mantan bendahara desa, dan US (62) mantan sekretaris Desa (Sekdes) Karang Gayam 2016. Tersangka terakhir adalah MH (45), mantan ketua BPD tahun 2016 yang saat ini berstatus Kepala Desa (Kades) Karang Gayam definitif. Berkas perkara keempat tersangka itu kini sudah rampung atau P-1 dan siap dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan. “Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, keempat tersangka, R, ZA, US dan MH, terbukti bersekongkol melakukan perbelanjaan fiktif, serta akumulasi pembangunan desa yang tidak sesuai dengan RAB,” kata Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar, Jumat (15/7/2022). Sialnya, keempat tersangka terbukti kurang paham atas tata kelola manajemen keuangan DD dan APBDes 2016, sehingga secara administratif banyak temuan data fiktif terkait akumulasi pencairan dana DD dan APBdes. " Akibat ulah mereka, kerugian negara berpotensi mencapai Rp 587.339.400. Atau Rp 0,5 miliar lebih,” timpal Kaur Bin Opsnal Satreskrim Iptu Sugeng Hariana. Akibat ulah mereka, keempat tersangka R, ZA,US dan MH bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 2001tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.”Bahkan bisa seumur hidup dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tandas Iptu Sugeng Hariana. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menegaskan bahwa ke depan Satreskrim tidak akan tebang pilih dalam upaya penegakan hukum di kabupaten ujung Barat Pulau Madura itu. “ Dalam upaya penegakan hukum, kami tidak hanya akan fokus pada ungkap kasus dan penindakan aksi kejahatan 3C atau curat, curas, curanmor dan tindak kriminal umum lainnya,” tegas AKP Bangkit. Di sisi lain, potensi praktik penyimpangan dan penyalah gunaan keuangan negara berbasis rasuah atau tindak pidana khusus korupsi, juga akan mendapat porsi perhatian yang setara. Itu harus dilakukan semata-mata karena penanganan kasus rasuah menjadi bagian dari amanah tugas Polri sebagai institusi penegak hukum. ”Termasuk Polres Bangkalan tentunya,” tutup AKP Bangkit Dananjaya. (ras).

Sumber: