Polisi Bekuk 3 Pemuda Pekat

Polisi Bekuk 3 Pemuda Pekat

Malang, Memorandum.co.id -  Polsek Klojen, Polresta Malang Kota membekuk 3 pemuda Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Alun Alun, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (11/07/22). Ketiga tersangka, MS (16), S (21) serta A (20), warga yang tinggal di kawasan Mergosono Gang IX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka, adalah para pemuda tamatan SMA dan ada yang tidak tamat. Sedangkan satu tersangka di bawah umur, dilimpahkan ke unit PPA. Dari pengakuannya, tersangka sudah beraksi sekitar 11 kali di Kota Malang. Kawasan yang sering dijadikan operasi, mulai dari Alun Alun, kawasan Kayu Tangan Heritage serta kawasan Rampal Malang. "Dalam beraksi, para tersangka ini, tiba tiba menuduh korban. Dengan mengatakan, jika korban menyakiti adik tersangka. Selanjutnya, korban diminta ikut tersangka. Selain itu, HP korban diminta paksa," terang Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes saat ungkap Kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/07/22). Setelah HP korban diminta, lanjut Kapolsek, korban kemudian dipisahkan dari temanya. Kemudian dibawa dengan dibonceng sepeda motor. Setelah itu, korban diturunkan di suatu tempat yang cenderung sepi dan ditinggal kabur. "Tersangka tertangkap tangan saat beraksi. Dari penangkapan, didapatkan barang bukti 4 buah HP dan 1 sepeda motor. Tersangka terancam pasal 378 dengan ancaman 5 tahun penjara," lanjutnya. Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucup, para korban itu, rata rata masih remaja. Salah satu pertimbangan, adalah masih di bawah usia para tersangka. Salah satu korban, warga Purwosari - Pasuruan. "Beberapa korban masih remaja. Lebih banyak yang dari luar kota. Menurut tersangka, itu lebih mudah berhasil dikelabuhi," terangnya. (edr)

Sumber: