Polsek Blimbing Gagalkan Peredaran 55 Ribu Pil Dobel L

Polsek Blimbing Gagalkan Peredaran 55 Ribu Pil Dobel L

Malang, Memorandum.co.id -  Polsek Blimbing Polresta Malang Kota melalui Unit Reskrim menggagalkan peredaran 55 ribu butir lebih pil dobel L. Hal ini setelah Unit Reskrim Polsek Blimbing mengamankan residis narkoba, atas nama FAV (23) warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing di kawasan Taman Raden Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. "Kami mendapatkan informasi, jika TKP ada dugaan transaksi obat terlarang, jenis pil dobel L. Untuk itu, kami mendatangi lokasi dan mengamankan satu orang tersangka," terang Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto, didampingi Plt. Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, saat ungkap kasus di Mako Polresta Malang Kota, Jumat (15/07/22). Barang bukti pil dobel L tersebut, lanjut Kapolsek, disimpan dalam 55 botol plastik, serta beberapa bungkus plastik klip. Jika dirupiahkan, barang haram tersebut, senilai sekitar Rp 110 juta Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, 10 - 15 tahun dan denda Rp 1 - 1,5 miliar. "Kami berkomitmen, sesuai arahan Bapak Kapolresta Malang Kota, untuk perang terhadap narkoba. Senada dengan deklarasi anti narkoba wilayah Malang Raya dan Pasuruan Raya," pungkasnya. (edr)

Sumber: