Diringkus Polisi, Dua Sekawan Gagal Pesta Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Usai transaksi sabu sabu, dua pemuda diamankan di Jalan Simokerto oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Tersangka Sb (29) tinggal di Jalan Soponyono, dan RM (23), tinggal di Jalan Bulak Banteng. Dalam penggerebekan itu keduanya tidak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti satu poket sabu-sabu (SS) dengan berat 0,27 gram. Polisi juga mengamankan satu motor yang digunakan sarana untuk transaksi sabu. Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu M Fauzi mengatakan, petugas menangkap tersangka setelah mendapat informasi ada dua pemuda yang mengendarai motor melaju dari arah Jalan Kunti menuju Simokerto. "Dugaan mereka usai transaksi dan membawa narkoba jenis sabu," kata Fauzi, Jumat (15/7). Berbekal informasi tersebut, polisi membuntuti keduanya, hingga akhirnya dihentikan di Jalan Simokerto. "Kami hentikan tersangka di jalan tersebut. Saat kami geledah ditemukan sepoket sabu dan terdangka mengakuinya jika barang itu miliknya," ungkapnya. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait pengedar sabu ke tersangka. Hingga saat ini keduanya mengaku tidak tahu pasti pengedarnya . "Kami masih terus selidiki," imuhnya. Sementara itu tersangka SB mengaku, sudah dua kali mengonsumsi sabu. Sabu itu didapat dari dua orang yang berbeda dengan harga Rp 150 ribu. Mereka membeli secara patungan kemudian menuju ke sekitar Jalan Kunti. Selanjutnya sabu dibawa untuk digunakan pesta sabu keduanya. "Sudah dua kali ini membeli sabu. Uang untuk beli sabu patungan dan akan dihisap bareng bareng, " pungksnya. (alf).
Sumber: