Ditolak PCNU Gresik, Ustaz Hanan Attaki Berikan Klarifikasi
Gresik, memorandum.co.id - Penolakan ceramah Ustaz Hanan Attaki di Kota Pudak yang dilakukan Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Gresik berbuntut panjang. Mubaligh milenial itu akhirnya buka suara terkait tudingan dirinya sebagai mantan anggota HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Pihaknya mengunggah video klarifikasi berdurasi 10 menit 32 detik. Melalui video tersebut, Ustaz Hanan Attaki menanggapi pernyataan yang mensinyalir dirinya sebagai eks anggota HTI. Yang menjadi alasan Lembaga Takmir Masjid PCNU Gresik menolak kedatangannya dalam acara Konser Langit pada 30 Juli mendatang. Ia membantah tudingan tersebut. "Melalui video ini saya ingin menjelaskan kekeliruan bahwa saya yang disinyalir sebagai eks anggota HTI. Ini jelas keliru, ini jelas salah. Bahkan ini cenderung mengarah ke fitnah, karena tidak sesuai fakta dan realita," tegas Ustaz Hanan Attaki saat memberikan klarifikasi dalam video yang diunggah, Kamis (14/7/2022). Dai kondang dengan lebih dari 9 juta folowers instagram itu mengatakan, jika pihak yang menolak kedatangannya tidak bisa memastikan bahwa dirinya adalah bekas anggota HTI atau bukan. "Kenyataannya adalah saya bukan anggota HTI. Jangankan menjadi anggota struktur, simpatisannya saja bukan," tandasnya. Masih menurut Hanan, semenjak pulang dari studi di Mesir, ia tidak tergabung dalam organisasi mana pun. Selain membuat organisasi dakwah anak muda yang bernama Pemuda Hijrah. Ia juga mengklaim selama ini memilih bermahdzab Imam Syafii, yang sebagian besar dianut pengikut Nadhatul Ulama (NU) di Nusantara. "Saya mengambil madzhab Syafii. Karena saya belajar di Al Azhar, dan dulu nyantri selama 6 tahun ketika masih di Aceh. Sehingga tidak ada hubungan sama sekali saya dengan HTI. Fakta lain adalah, ketika saya menggelar tabligh akbar di luar masjid, kita pasti meminta panitia untuk dibuka dengan melantunkan lagu kebangsaan Indonesia Raya," tegasnya. Sebelumnya, Lembaga Takmir Masjid (LTM) PCNU Gresik menolak rencana ceramah Ustaz Hanan Attaki di Masjid Agung Gresik. Kalangan nahdliyin mensinyalir dai muda itu merupakan eks organisasi terlarang HTI. "Informasi yang kita terima, memang benar penceramahnya Ustaz Hanan Attaki. Penceramah itu disinyalir eks anggota HTI, bukan men-justice dia eks anggota HTI," kata Sekretaris PCNU Gresik Mohammad Syifaul Fuad beberapa waktu lalu. Gus Syifa menjelaskan pihak PCNU Gresik memang tidak bisa memastikan jika Hanan Attaki adalah mantan anggota HTI. Sebab, PCNU sendiri tidak mengetahui struktur organisasi yang sekarang sudah dilarang itu. Namun, penilaian PCNU terhadap Hanan Attaki yang disinyalir eks anggota HTI berdasarkan jejak digital yang beredar luas. Dalam surat PC LTMNU Gresik Nomor 23/PC.LTM-NU/VII/2022, dituliskan surat keberatan kegiatan dakwah dengan mubaligh yang disinyalir tokoh eks HTI/organisasi yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah Republik Indonesia dan beberapa pemerintah negara mayoritas muslim lainnya. "Menampung aspirasi beberapa warga Gresik, tokoh agama dan tokoh masyarakat terkait kegiatan tersebut, maka dengan ini kami menyatakan prihatin dan menyesalkan, serta keberatan bila nanti kegiatan tersebut di atas dapat dilaksanakan di masjid yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Gresik," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Lembaga Takmir Masjid Gresik PCNU, Nasichun Amin.(and/har)
Sumber: