Mantan Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Wawali Armuji: 100 Persen Dipecat

Mantan Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Wawali Armuji: 100 Persen Dipecat

Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan FE, mantan kabid tibum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. FE terbukti menjual barang hasil sitaan senilai Rp 500 juta. Mengetahui hal ini, Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengambil langkah tegas. Dia memastikan FE akan dipecat dengan tidak hormat. "Dia terbukti bersalah, maka pasti akan kita pecat. Seratus persen kami pecat dan berhentikan secara tidak hormat," tegas wawali yang lekat dipanggil Cak Ji ini, Kamis (14/7/2022). Cak Ji menjelaskan, peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah gamblang. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Peraturan sudah jelas, barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. Dan itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat," urai mantan Ketua DPRD Surabaya ini. Karena itu, wawali tak ragu untuk memberhentikan FE sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat ke Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN tersangka FE. "Kita nanti akan berkoordinasi dengan kemendagri, karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya," papar dia. Berangkat dari sini, Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN jajaran Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa agar tidak terulang di kemudian hari. Bagaimana pun, ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah. "ASN harus intropeksi diri. Lebih waspada. Apapun yang bukan miliknya, apalagi milik negara, itu jangan sekali-kali punya keinginan untuk memindahtangankan lalu dijadikan uang. Karena itu merupakan pelanggaran," imbau Cak Ji. (bin)

Sumber: