Anak dan Bapak Jualan Sabu
Bangkalan, memorandum.co.id - Tekad Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSI untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika terus dimaksimalkan. Hasilnya, Satreskoba kembali menggulung dua pengedar sabu. Ironisnya, tersangka MTSM (43) dan MH (22), keduanya warga Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, ternyata ayah dan anak. “Dua tersangka ayah dan anak ini dibekuk di rumah, Kamis (30/11) lalu. Tidak ada perlawanan ketika mereka digerebek,” kata Rama Samtama Putra dalam rilisnya, Selasa (5/11). Dari ungkap kasus ini, disit barang bukti diantaranya dompet berisi kresek hitam. Di dalamnya ada satu kantong plasik klip besar berisi 86,94 gram sabu, satu kantong plastik klip kecil berisi 4,34 gram sabu dan satu kantong plastik klip kecil berisi 0,48 gram sabu-sabu siap edar. Jika mencermati besaran barang bukti sabu-sabu sitaan petugas, Rama menduga duet tersangka MTSM dan MH, tidak hanya berstatus pengedar atau pengecer. Tetapi ada kemungkinan sebagai bandar peredaran barang terlarang itu. “Apa benar begitu, penyidik Satreskoba akan terus mengorek keterangan dari kedua tersangka, untuk mengungkap mata rantai dari bursa peredaran sabu di Kecamatan Galis itu,” papar Rama. Lebih detail Rama membeberkan kronologis terungkapnya bursa peredaran di Desa Lantek barat, salah satu desa terpencil di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu. Seperti rentetan ungkap kasus serupa sebebelumnya, anggota Satreskoba mengedus informasi dari masyarakat bahwa ayah dan anak ini kerap memperjual-belikan sabu, Keduanya juga dikenal sebagai pemakai. Singkatnya, anggota Satreskoba segera bertindak sigap. Mereka rutin melakukan pengintaian. Akhirnya penggerebekan rumah MTSM di Desa Lantek Barat. Disela-sela jumpa pers, Kapolres AKBP Rama Samtama Putra, sempat mewawancarai tersangka MTSM. Dengan polos ayah tersangka MH ini, mengaku dirinya kulakansabu kepada bandar berinisial MED melalui perantara kurir berinisial Y. Keduanya kini berstatus DPO.(ras/fer)
Sumber: