Tahanan KPK Hasan Aminudin Dimasukkan Ruang Isolasi Rutan Medaeng
Sidoarjo, memorandum.co.id - Rutan Kelas I Surabaya menerima pelimpahan tahanan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7). Tahanan yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminudin (HA) itu langsung dimasukkan blok isolasi mandiri. “Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji. Menurut Zaeroji, HA diserahkan langsung oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto. Tahanan KPK itu langsung diterima petugas registrasi Rutan yang terletak di Desa Medaeng itu. Menurut Zaeroji, HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan. “Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” imbuh Zaeroji. Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugriho menyebutkan, penitipan ini bersifat sementara. Kendati demikian, Hendrajati menegaskan, HA harus mengikuti SOP yang berlaku. Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, HA langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan. Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan HA di Rutan Surabaya. Namun, HA akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi. “Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, HA akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” terang Hendrajati. (mik)
Sumber: