Angka Pengangguran Terbuka di Jatim Meningkat
Malang, memorandum.co.id - Pandemi Covid-19 berdampak pada meningkatnya angka pengangguran terbuka di wilayah Jawa Timur. Ini diungkapkan Kepala UPT P2TK Propinsi Jatim Purwanti Utami saat menjadi narasumber pada Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Disnaker Kabupaten Malang, di ruang rapat Anusopati, Pemkab Malang Jl Merdeka Timur Kota Malang, Rabu (13/7/2022). “Peningkatan angka pengangguran tersebut akibat dari Covid-19, karena terjadi penyekatan pada setiap wilayah efeknya sebagian dari perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja,” kata Purwanti Utami. Sebelum pandemi, angka pengagguran di Jatim sebesar 3%, namun setelah adanya pandemi mengalami peningkatan 2% sehingga menjadi 5%. Khusus wilayah Kabupaten Malang, angka pengangguran terbuka ada sebesar 5,40% dari angkatan kerja yang ada. Untuk menurunkan angka pengangguran terbuka perlu adanya perluasan lapangan kerja di setiap daerah, baik pada sektor formal maupun informal. Terjadinya peningkatan angka pengangguran dialami oleh semua daerah bahkan secara nasional terjadi peningkatan angka pengangguran. “Dengan adanya forum group discussion ini diharapkan bisa sedikit mengungkit pengurangan angka pengangguran yang ada,” harap Utami. Peserta FGD menurutnya adalah para pengusaha penempatan tenaga kerja dan pada kondisi saat ini diharapkan peran serta pengusaha dalam menurunkan angka pengangguran bisa terwujud. “Saat para PT penempatan tenaga kerja untuk PMI sudah mulai, bergerak lagi maka diharapkan hal itu bisa menyerap pengangguran,” urai Utami. Pemprov Jatim me nurutnya juga tidak tinggal diam. Sesuai Perda Provinsi Jatim No 2/ 2022 tentang pelaksanaan perlindungan PMI bantuan biaya pelatihan dan sertifikasi calon PMI, Pemprop telah melakukan pelatihan lebih dari 200 orang calon PMI yang dilaksanakan pada 16 BLK milik Pemprov Jatim. Pemprov Jatim juga menjamin PMI dan keluarganya sebelum maupun pasca bekerja. Karena itu, PMI yang sudah pulang diharapkan sudah memiliki modal untuk usaha agar mereka bisa berdaya dan tidak menjadi PMI lagi. “Merujuk pada UU 18 tahun 2017 pemerintah berkewajiban melakukan perlindungan terhadap PMI baik hukum, ekonomi serta kepesertaan mereka terhadap BPJS ketenagakerjaan,” ujar Utami. Perwakilan BP2MI Andi menyampaikan saat ini peluang lapangan kerja di luar negeri yang terbanyak di negara Jepang dan Korea. Negara Jepang membutuhkan tidak kurang dari 345 ribu lebih tenaga kerja, sedangkan Korea membutuhkan tenaga kerja namun tidak sebanyak di Jepang. “Seperti disampaikan UPT P2TK untuk Jepang tenaga yang paling dibutuhkan adalah perawat, sedangkan untuk korea pada sektor budidaya perikanan,” ujar Andi. Saat ini, Pemprov Jatim sudah teken MoU dengan PT Takumi Toba Indonesia melalui program SSW, yang menyediakan 14 sektor lapangan pekerjaan. Dengan adanya keterbukaan lapangan kerja luar negeri, BP2MI berusaha menekan pemberangkatan para PMI secara ilegal. (kid/ari)
Sumber: