Sejumlah Kendaraan Mewah Jadi BB Dugaan Investasi Ilegal
Malang, Memorandum.co.id - Sejumlah Barang Bukti (BB)terkait kasus investasi ilegal diterima Kejari Kota Malang, Rabu (13/07/22). Selain itu, Kejari Kota Malang juga menerima tersangka kasus tersebut. Barang bukti tersebut berupa 1 unit kendaraan Roda 4 jenis Lexus LX570 beserta BPKB, 1 unit R4 jenis Minicooper warna putih beserta BPKB, 1 unit R4 Lamborghini Huracane warna orange beserta BPKB, 1 unit R2 jenis vespa Primavera warna warni beserta BPKB, 1 unit Harley Davidson jenis Roadglide. Selain itu, 1 bundle asli surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan perumahan Green Orchid Malang,1 unit HP Oppo Reno 6 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung S21 warna silver, 1 unit HP merk iphone 13 pro warna silver. "Sejumlah barang bukti, telah diterima Kejari Kota Malang. Hal itu terkait dugaan kasus, Robot Trading Evotrade, sebuah investasi illegal. Selain itu, juga menerima para tersangkanya," terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H. Selanjutnya, tambah Eko, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan. Kemudian, segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan. Kasus Robot Trading Evotrade bermula, saat awal 2020, tersangka AD mendirikan perusahaan Robot Trading, dengan nama Evotrade di Kota Malang. Menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Sejak Januari 2021, tersangka menjalankan investasi ilegal Robot Trading Evotrade di Jalan Ikan Tombro, Kelurahan Tanjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Akibat investasi illegal yang dikelola tersangka AMAP, AK, D, DES dan MS, masyarakat yang menjadi member mengalami kerugian sekitar Rp 100 milyar.(edr)
Sumber: