Lanud Muljono Laksanakan Pengosongan Rumdis TNI AU Simogunung
Danlanud Muljono, Kolonel Pnb Moh Apon bersama dengan jajaran melakukan pengosongan rumdis. Surabaya memorandum.co.id - Dalam rangka penertiban rumdis TNI AU Simogunung, Danlanud Muljono, Kolonel Pnb Moh Apon, bersama jajaran melaksanakan penertiban bagi penghuni perumahan TNI AU Simogunung yang tidak mau mengikuti aturan, Rabu (13/7/2022). Berbagai cara telah dilakukan Lanud Muljono dimulai dari melaksanakan komunikasi persuasif, memberikan lima kali surat peringatan terhadap warga, pemutusan aliran listrik, hearing dengan DPRD Komisi A. Bahkan membuka forum komunikasi dengan perwakilan warga dan memperpanjang waktu pembuatan surat izin penghunian atas permintaan dari wakil warga tersebut. Namun, hal tersebut ternyata tidak mampu menggugah kesadaran 43 KK penghuni rumdis Simogunung untuk menaati peraturan TNI AU. "Kami telah menunggu, sesuai dengan permintaan wakil warga Simogunung yang beberapa minggu yang lalu menghadap, untuk berdiskusi dan memberikan tambahan waktu terkait dengan dengan pengajuan penambahan waktu pembuatan SIP," ujarnya. "Seharusnya, waktu pembuatan SIP Jumat kemarin tanggal 8 Juli 2022. Tetapi kami masih menunggu hingga hari Selasa, dengan harapan warga menyadari bahwa Rumdis TNI AU Simogunung ini adalah milik negara. Bukan tanah dan rumah milik pribadi yang dialih fungsikan dijadikan kontrakan, kosan, cafe dan tempat usaha lainnya secara ilegal. Sesuatu yang memang milik negara sudah seyogyanya dikembalikan kepada negara," tegasnya. Demi menegakkan peraturan yang berlaku, hari ini Lanud Muljono melaksanakan pengosongan terhadap lima rumah yang dihuni anak-anak purnawirawan. Danlanud menambahkan, Lanud Mul telah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai langkah pengosongan rumah. Dalam hal ini, Lanud Muljono tidak memerlukan keputusan eksekusi dari Pengadilan karena yang dilakukan adalah urusan internal TNI AU/Lanud. Dalam hal ini TNI AU adalah pihak tergugat dan gugatan warga tersebut tidak diterima sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hal ini membuktikan bahwa perumahan tersebut adalah rumdis TNI AU oleh karenanya proses penertiban diserahkan kepada aturan TNI AU. "Aturan yang kami pedomani adalah Kep Kasau Nomor Kep/353/XII/2020 tgl 21 Desember 2020 ttg Juknis Pengelolaan Rumah Negara di Lingk. TNI AU," tandas Danlanud.(x2)
Sumber: