Ahli Hukum Nilai Pengurus DKS Sah Sesuai UU Ciptaker

Ahli Hukum Nilai Pengurus DKS Sah Sesuai UU Ciptaker

PTUN Surabaya menggelar dimissal proses sidang gugatan DKS. Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya kembali menggelar sidang ke-3 terkait gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Chrisman Hadi terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (13/7). Agenda sidang masih mengenai perbaikan gugatan dan legalitas dari Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya terhadap obyek yang digugat oleh Chrisman Hadi. Kasus ini mendapatkan banyak perhatian publik, bahkan para ahli hukum administrasi negara dan tata usaha negara pun ikut mengamati perkara ini. Melihat perjalanan perkara, pengamat hukum administrasi negara Dr Sri Setiadji SH MH menilai bahwa sejatinya pengurus DKS periode 2020-2024 di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi telah sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) “Kalau mengacu pada Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja, DKS di bawah Chrisman Hadi itu sah secara hukum. Mengingat, surat permohonannya diajukan pada tanggal 5 Februari 2022. Sedangkan balasan dari Pemerintah Kota Surabaya itu kan 29 Maret 2022, yang artinya telah lewat masa waktu yang ditentukan dalam Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja," kata dia. Dengan begitu, lanjut Sri, seharusnya sudah dianggap dikabulkan adanya surat permohonan pengukuhan dan pelantikan pengurus DKS yang diajukan oleh Chrisman Hadi. Pendapat dan penilaian tersebut turut diperkuat oleh pengamat hukum Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MH. Dia menyatakan bahwa Pasal 175 UU Ciptaker merupakan legi priori dari Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan. "Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja itu kan legi priori dari Undang-Undang 53 ayat 2 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Di mana pemerintah wajib menetapkan dan atau melakukan keputusan atau tindakan paling lambat 5 hari setelah diterimanya permohonan secara lengkap," urainya. "Jadi kalau lebih dari 5 hari tidak ada tanggapan atau penetapan dari pemerintah, ya permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan secara hukum, dan pemerintah wajib untuk melaksanakan permohonan itu," sambung Prof Basuki. Sementara itu, Chrisman Hadi sampai dengan sidang ke-3 mengakui dirinya mendapatkan dukungan dari seniman-seniman dan tokoh-tokoh nasional di Indonesia. “Kami semakin yakin dengan apa yang kami perjuangkan ini. Setiap hari saya terima banyak telepon dan WA dari seniman-seniman dan tokoh-tokoh nasional. Mereka ikut mendukung perjuangan kami ini," ujar Chrisman. Sampai dengan sidang ke-3 ini, Bagian Hukum Pemkot Surabaya masih belum dapat memperlihatkan secara fisik surat kuasa khusus dari Wali Kota Surabaya kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, meski berkali-kali telah diminta oleh majelis hakim. Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Surabaya Sidharta Praditya menuturkan siap mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadapi gugatan DKS. Sebab, hal itu sudah menjadi tugasnya untuk mengawal. "Kami siap. Tapi kami belum dapat gugatan hukumnya apa, masih proses di persidangan," kata dia. Saat ini, belum banyak persiapan yang dilakukan. Pihaknya masih menunggu gugatan tersebut. "Kami masih nunggu gugatannya dulu," tandas Sidharta. (bin)

Sumber: