Pansus Simpang Tiga Siapkan Rekomendasi Pemkab Jombang
Hearing Pansus Ruko Simpang Tiga DPRD Jombang. Jombang, memorandum.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Simpang Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, kembali menggelar hearing dengan penyewa Ruko Simpang Tiga, Rabu (13/7/2022). Hearing yang juga melibatkan Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD) Pemkab Jombang ini membahas terkait rekomendasi yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang. “Untuk hasilnya kami belum bisa membeber secara gamblang. Tapi agenda hari ini masih berhubungan dengan rekomendasi yang nantinya kami berikan kepada Pemkab Jombang,” terang Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi. Mas'ud menjelaskan, bahwa pihak legislatif masih menunggu berkas atau dokumen dari pemkab, termasuk berkas-berkas serupa dari penyewa ruko Simpang Tiga. Pihaknya juga memastikan, untuk rekomendasi nantinya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. "Maka dari itu kami masih menunggu berkas-berkas yang nantinya diberikan oleh Pemkab maupun penghuni ruko. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Atas Tanah. Lahan yang digunakan milik Pemkab Jombang," tukasnya. Sementara itu, anggota Pansus Simpang Tiga Kartiyono menegaskan, jika pembentukan pansus ini bertujuan untuk menyelematkan aset pemkab. Dan agenda hearing kali ini masih merupakan rapat lanjutan dengan TPAD. “Perlu kami garisbawahi, pembentukan pansus adalah membuat semuanya terang-benderang. Termasuk pemenuhan kewajiban dari penghuni ruko yang kami anggap tidak konsisten,” tegasnya. Menurut keterangan Kartiyono, penghuni ruko dianggap tidak konsisten lantaran mereka mangkir pada agenda hearing sebelumnya. "Kan saat pembahasan di Komisi A semuanya sudah klir. Tapi begitu ada pembentukan pansus, justru penyewa bersikap inkonsistensi,” terangnya. Kartiyono mengungkapkan, usai hearing hari ini, pihaknya memastikan bakal ada tindak lanjut berupa rapat internal pansus. Akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan sebagai bahan rekomendasi. "Kami bakal menindaklanjuti dengan rapat-rapat internal," pungkasnya. (yus)
Sumber: