Unitomo Tambah Doktor Baru di Bidang Ilmu Hukum
Surabaya, memorandum.co.id - Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya ketambahan doktor baru di bidang ilmu hukum. Dia adalah Dr Wahyu Prawesthi SH MH, dosen Fakultas Hukum Unitomo. Wahyu berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul 'Hakikat pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan prinsip keadilan'. Dari hasil gelaran ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Auditorium Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Wahyu meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dan lulus predikat cumlaude dengan nilai IPK 4,00. Dalam paparan disertasinya di hadapan tim penguji yang diketuai oleh Rektor Untag Surabaya Prof Dr Mulyanto Nugroho MM CMA CPAI, Wahyu banyak mengulas tentang isu ganti rugi lahan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara agar masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak menderita kerugian. “Jangan sampai masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat di Kaltim, menderita kerugian akibat adanya pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru," ujar Wahyu, Selasa (12/7/2022). Menurut Wahyu, masyarakat hukum adat di Kaltim harus dihormati dan dimartabatkan sesuai nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. "Jangan sampai terjadi kerugian yang mengakibatkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pemegang Hak Atas Tanah,” imbuh dia. Oleh karena itu, Wahyu yang lulus tepat waktu 3 tahun atau 6 semester pada prodi Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag 1945 Surabaya ini, berharap hasil disertasinya ini dapat bermanfaat untuk pemerintah Kaltim dan pemerintah pusat juga Badan Otorita IKN. Mengingat, pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun daerah khusus Ibu Kota Nusantara tanpa terkecuali kepentingan pergantian kerugian yang lebih luas lagi di tanah air. “Beberapa tahun yang lalu waktu ke Samarinda, Kalimantan Timur, untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, saya terus memperhatikan perkembangan IKN. Saya merasa terpanggil untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat hukum adat, walaupun disertasi yang dibuat ini untuk kepentingan lebih luas di tanah air," urainya. Waktu itu, Wahyu juga berkunjung ke desa adat budaya Pampang dan mendapat petuah dari ketua adat Dayak. "Semoga disertasi saya ini benar-benar bermanfaat, baik untuk pembangunan IKN maupun secara umum di bumi Indonesia,” tutur dosen Fakultas Hukum Unitomo ini. Apalagi lanjut Wahyu Prawesthi, seperti di dalam kesimpulan disertasinya menyebutkan bahwa hakikat pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dalam peraturan perundang-undangan pengadaan tanah belum mampu untuk menjelaskan pemberian ganti kerugian secara adil dan layak. “Termasuk di dalamnya bahwa prinsip keadilan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah secara hakikatnya masih bercirikan pragmatis dengan program pembangunan berdasarkan ketentuan ganti kerugian yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dan jauh dari harapan hakikat negara hukum yang sejahtera berdasarkan Pancasila,” tegasnya. Usai lulus dari program doktornya, Wahyu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021 Syaharie Jaang, yang telah memberikan kesempatan untuk kegiatan pengabdian masyarakat di Kota Samarinda. Begitu pula ucapan yang sama kepada ketua penguji Rektor Untag Surabaya Prof Mulyanto Nugroho dan Prof M Khoidin selaku promotor, serta kepada kampus Untag Surabaya sebagai tempat kuliah, dan Unitomo sebagai tempat mengabdi. “Teristimewa suami dan anak semata wayang saya, yang telah memberikan izin dan waktu untuk menuntut pendidikan doktor. Mereka memberikan doa yang tak pernah putus, sekaligus dorongan dan motivasi untuk menyelesaikan disertasi ini. Terima kasih atas pengorbanan, keikhlasan, dan waktu kebersamaanya,” pungkas Wahyu yang juga didaulat sebagai ketua kelas angkatan 37 tahun 2019/2020 prodi Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya. (bin)
Sumber: