Polres Malang Bongkar  Perdagangan Anak Bawah Umur

Polres Malang Bongkar  Perdagangan Anak Bawah Umur

Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang berhasil menangkap Tiwi Rahayu alias Reva (32), warga Jalan Kelud, Desa Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.  Tersangka ditangkap di eks lokalisasi Suko, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, karena kasus perdagangan anak di bawah umur. Petugas juga mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut yaitu Keysa Amalia (25) warga Jalan Purwantoro Barat, Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Penangkapan kedua wanita yang disangka melakukan human traficking, menurut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung bermula saat  TW, ibu korban sebut saja Menik (15), warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, melapor ke Polsek Sumberpucung. Menurut TW (33),  korban sejak Kamis (31/10) pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Merasa khawatir, dengan dibantu kerabat, TW berusaha mencari keberadaan Menik. Tak sia-sia, TW mendapat informasi jika puterinya berada di eks lokalisasi Suko. “Kemudian ibu korban, melapor ke Polsek Sumberpucung. Petugas  melakukan lidik dan mendapati bahwa korban berada di rumah karaoke Reva di Desa Suko Kecamatan Sumberpucung,” terang Ujung, Rabu (6/11). Polisi pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan Menik. Dari keterangan Menik, petugas akhirnya menangkap Tiwi yang merupakan pemilik karaoke Reva. Sialnya di tempat karaoke miliknya, wanita asal Magetan memperkerjakan Menik untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang. “Jadi korban yang masih dibawah umur, awalnya dibujuk rayu dengan dijanjikan segala macam oleh tersangka KA. Setelah korban terpedaya, diantar ke tersangka TR alias R untuk diperkerjakan sebagai pemandu lagu. Selain itu korban juga disuruh melayani lelaki hidung belang,” jelas Kapolres Malang. Akibat perbuatannya Reva dan Keysa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Malang. Keduanya dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 76F dan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun. 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal. 2 ayat (1) UU No. 21 th. 2007 tentang pemberantasan TPPO. Adanya praktek human traficking di eks lokalisasi Suko, mengundang keprihatinan  ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Mochamad Saiful Efendi. Menurutnya Pemkab Malang telah kecolongan. “Tentu ini sangat memprihatinkan. Apalagi lokalisasi Suko sudah ditutup 2014 silam, nyatanya masih beroperasi walaupun dengan kedok wisata karaoke. Pengawasan dari pemda bagaimana? Kita kecolongan kalau seperti ini, apalagi ada anak dibawah umur yang diperkerjakan disana. Jika nemang sudah ditetapkan ditutup, sudah, harusnya tidak ada lagi kegiatan prostitusi di Suko,” ujar Saiful dengan geram. Dewan pun serius menanggapi adanya praktik jual beli manusia di eks lokalisasi Suko. “Kita akan panggil pihak terkait. Kita ingin tahu, kenapa Suko masih beroperasi,” pungkas politisi Gerindra. (cr-4/udi)

Sumber: