Usai Bunuh Adik Kandung, Kabur Ke Lamongan Jalan Kaki
Surabaya, memorandum.co.id - Rudi Kusyanto didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, Rizki Agus Saputra. Setelah menusukkan pisau dapur ke tubuh korban, pria pengangguran itu lalu kabur ke Lamongan dengan cara berjalan kaki. Hal itu disampaikan Rudi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. "Saya kabur ke Lamongan jalan kaki. Ke tempat mantan istri saya," kata terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim R Yoes Hartyarso, Senin (11/7/2022). Lebih lanjut, Rudi mengaku jengkel karena sering dibilang permalukan keluarga lantaran banyak utang tetapi tidak dibayar. "Terakhir saya dikatain gara-gara ambil rokok di warung tetapi tidak membayar. Katanya, saya malu-maluin keluarga. Ya saya jengkel. Kan saya kakak pertama dikatain seperti. Saya tidak terima," jelasnya. Saat ditanya alat yang digunakan untuk menusuk korban, Rudi menyampaikan pisau yang ada di dapur. "Saya tusuk di leher sama perut," ujarnya. Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak apakah terdakwa mengaku bersalah, malah ditanggapi berputar-putar seakan masih tidak terima dikata-katai oleh adiknya. "Saya tidak terima dikatain adik saya," ucapnya. Mendapat jawaban tersebut, Victor Sinaga, pengacara terdakwa langsung mempertegas pertanyaan JPU kepada terdakwa. "Terdakwa, kamu mengaku menyesal apa tidak. Saya ini pengacaranya yang memperjuangkan kamu biar diringankan hukumanmu. Kok kamu malah muter-muter jawabnya," tegas Victor. Mendapati pengacaranya sedikit jengkel kepadanya, Rudi akhirnya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Iya Pak. Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatan saya," katanya. Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang sempat menghebohkan itu bermula saat terdakwa membuat kopi di dapur dan mendengar korban sedang berbincang dengan ibu kandung mereka yang berada di luar negeri melalui HP. Kemudian korban, memberikan HP miliknya kepada terdakwa sebab ibunya ingin berbicara kepada terdakwa. (jak)
Sumber: