Proses Hukum Panti Pijat Symphoni Tahap P-19
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman Surabaya, memorandum.co.id - Kasus prostitusi panti pijat Symphoni yang menjerat tiga orang tersangka yakni TT, BT dan KD masih terus bergulir. Para tersangka tersebut ditangkap lantaran dianggap melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP junto Pasal 55 dan 57 KUHP. Saat ini, proses hukumnya sudah masuk ke tahap P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman. "Proses hukumnya sudah tahap P-19. Kami kirimkan ke penyidik pada 14 Juni 2022 lalu," kata Kasipenkum kepada memorandum.co.id, Minggu (10/7). Sedangkan untuk tahap l, Fathur mengaku telah menerima berkas perkaranya sepekan sebelumnya pada bulan yang sama. "Tahap l nya 7 Juni 2022," imbuhnya. Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim melalui Unit Renakta melakukan penggerebekan panti pijat yang berada di Jalan Tunjungan 57, Kota Surabaya itu pada Jumat (27/5/2022). Penggerebekan dilakukan lantaran tempat tersebut diduga sebagai sarang prostitusi. Tiga orang tersangka ditangkap yakni BT dan TT selaku pemilik panti tersebut. Sedangkan KD berperan sebagai mami para wanita pekerja seks komersial. Pada saat menggerebek tempat itu, polisi menemukan pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan di kamar 208, 209, 210 pada lantai dua gedung Symphony Massage. Selain itu dia bilang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 83 kondom belum terpakai, enam kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa handphone dan KTP milik pelaku, uang tunai front desk sebesar Rp.1.420.000, struk debit BCA Rp. 1.800.000, sebuah celana dalam wanita warna merah, celana dalam pria warna hitam, sebuah kemben warna putih dan tiga buah sprei kelir putih. (jak)
Sumber: