Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Warga Gurah Ditangkap
Kediri. Memorandum.co.id - Petugas Polsek Gurah jajaran Polres Kediri berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial BS (47), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jumat (8/7/2022). Pria itu diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak yang masih di bawah umur. Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Uji Langgeng menjelaskan, terduga pelaku ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah di rumahnya. "Pelaku diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan," jelas Iptu Uji, Sabtu (9/7/2022). Dikatakan Iptu Uji Langgeng, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan Juni tahun 2022 lalu. Perbuatan asusila itu dilakukan di rumah pelaku saat korban bermain. Kejadian kedua Juli, dimana korban kedua dan ketiga saat bermain di panggil ke dalam rumah pelaku. Di sana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba bagian terlarang para korban. "Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke polisi," kata Iptu Uji Langgeng. Saat ini, lanjut diungkapkan Iptu Uji, pihaknya telah menahan pelaku di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut. "Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," paparnya.(iku)
Sumber: