Nyaru Polisi, Kakak-Beradik Rampas HP Warga

Nyaru Polisi, Kakak-Beradik Rampas HP Warga

Kedua tersangka. Tulungagung, memorandum.co.id -Setelah beberapa waktu diburu, akhirnya kakak-beradik berinisial SW (34) dan PS (45), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, berhasil ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena terlibat kasus perampasan HP di wilayah hukum Polsek Ngantru Polres Tulungagung. Adapun korbannya, yaitu remaja 15 tahun berinisial TB, warga Ngantru. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori menerangkan, perampasan HP tersebut terjadi pada Mei 2022. Modusnya, mereka menyamar sebagai polisi yang tengah merazia peredaran gelap narkoba."TKP nya di lapangan Ngantru sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya, Jumat (8/7/2022). Ketika itu, lanjut Anshori, korban bersama teman-temannya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab ditodong pistol oleh kedua tersangka. Bahkan korban juga disuruh tiarap. Alasannya karena merupakan target polisi. Kemudian penggeledahan dilakukan dan tidak ditemukan narkoba yang dimaksud. Setelah itu tersangka merampas HP milik korban. "Barang narkoba yang dicari tidak ada. Kemudian tersangka membawa kabur HP korban," jelas Anshori. Usai menerima laporan, polisi segera melakukan pendalaman. Saat mendapati tersangka SW berada di wilayah Kabupaten Kediri, kemudian penangkapan dilakukan. Selang beberapa jam kemudian, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial PS. "Adiknya kita tangkap dulu, kemudian kakaknya menyusul. Keduanya ini kerjanya serabutan dan tukang bangunan. Senjata yang ditodongkan ternyata pistol mainan," ungkapnya. Ketika ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua senjata mainan berbentuk pistol, celana doreng dan jaket bertuliskan taekwondo yang dipakai tersangka saat beraksi, serta handphone milik korban. "Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 368 (1) KUH Pidana," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: