Satlantas Probolinggo Kota Bina Ojol
Probolinggo, Memorandum.co.id - Ratusan driver ojek online (ojol) dari Go Jek dan Grab mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Selasa (5/11) pagi. Mereka datang bukan untuk menggelar aksi unjuk rasa, melainkan mendapatkan penyuluhan para sopir angkutan online kendaraan roda dua dan roda empat dari Satlantas Polres Probolinggo Kota. "Ojek online yang sudah diakui pemerintah merupakan bagian dari negara Republik Indonesia. Karena sudah diatur, Pemkot Probolinggo melalui Dishub punya perhatian dan kewajiban untuk melakukan pembinaan," ujar Sekretaris Dishub Kota Probolinggo M Sonhadji. Sonhadji mengatakan, kegiatan penyuluhan yang dilakukan dengan tujuan memberikan pembinaan kepada sopir angkutan online khususnya motor dan roda empat. "Pokoknya apa saja yang ada di Kota Probolinggo harus saling menghargai, agar setiap warga mau menyadari peran dan fungsinya masing-masing sehingga punya kesempatan yang sama mengais rezeki," tandasnya. Mantan Sekretaris Bappeda Litbang ini menambahkan, bahwa langkah tersebut untuk bekerja sama guna menciptakan suasana yang kondusif terutama tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas. "Antisipasi kecelakaan berkurang. Fasilitas apa namanya kejadian-kejadian. Semua itu ada rohnya, yakni ayo bersama-sama kita membangun Kota Probolinggo sesuai peran dan fungsinya," imbuh Sonhadji. Sementara itu, KBO Satlantas Polres Probolinggo Kota Ipda Rojo menjelaskan, pihaknya memberikan penyuluhan soal etika berlalu lintas kaitannya dengan keselamatan berkendara. Pelaksanaan penyuluhan terhadap peserta dari sopir Go-jek dan Grab sangat tertib. "Mereka antusias ikuti penyuluhan yang difasilitasi Dishub Kota Probolinggo. Mengingat, semuanya itu ending-nya untuk kepentingan bersama terutama sesuai dengan petunjuk dan harapan dari Kepala Dishub Kota Probolinggo," jelasnya. Ditanya soal kualitas berkendara sopir angkutan online, KBO Satkantas menjelaskan, kualitas berlalu lintas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota sangat tertib dan disiplin tinggi. Kemudian soal legalitas dari pengendara angkutan online sudah mendapatkan legalitas secara nasional. Legalitasnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019. Yang mana peraturan itu diundangkan pada Maret 2019. Peraturan itu isinya tentang pengaturan tertib berlalu lintas bagi pengendara roda dua dan roda empat jasa online. "Metode penyuluhan yang kami berikan adalah take and give tentang peraturan itu. Masukan dan pertanyaan kita tampung, serta berjalan mengalir dengan harapan saling memberikan masukan," ungkap Rojo. (mhd/fer)
Sumber: