Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing, BK DPRD Gresik Segera Putuskan Sanksi Etik
Gresik, Memorandum.co.id - Penegakan kode etik dua anggota DPRD Gresik yang terlibat pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing terus bergulir. Usai memanggil teradu anggota Fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik bakal segera memutuskan sanksi etik. Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan, tahapan sidang etik atas kasus tersebut hampir selesai. Selanjutnya agenda mendengar keterangan saksi dari pihak teradu yang diagendakan pekan depan. "Setelah itu akan ada keputusan pemberian sanksi terhadap kedua teradu," ujarnya, Rabu (6/7/2022) kemarin. Nur Hudi sendiri telah memberikan keterangan di hadapan BK DPRD Gresik, kemarin. Keterangan yang diberikan teradu tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Yakni, memfasilitasi tempat pernikahan nyeleneh tersebut untuk keperluan konten. Begitu juga dengan Nasir, kedatangannya ke Pesanggrahan Keramat Ki Ageng hanya untuk memenuhi undangan. Keterangan tersebut bakal menjadi pertimbangan BK dalam memutuskan sanksi. Meskipun tidak ada niatan buruk, peristiwa tersebut mendapat kecaman dari banyak pihak. Baik dari kalangan masyarakat hingga organisasi keagamaan. "Bahkan sudah masuk ke ranah hukum dan diklasifikasikan sebagai penistaan agama," tuturnya. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III Menganti – Kedamean itu mengaku belum menerima tembusan dari Polres Gresik atas penetapan tersangka penistaan agama terhadap anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto. Tembusan tersebut bakal menjadi bukti dan pertimbangan tambahan. Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bakal segera menyerahkan tembusan perihal penetapan tersangka. “Besok (hari ini, red) surat keterangan resmi akan kami kirim ke DPRD Gresik,” tandas Wahyu, kemarin.(and/har)
Sumber: