Desak Transparansi Draft RKUHP, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Jatim

Desak Transparansi Draft RKUHP, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Ratusan mahasiswa menuntut pemerintah dan DPR RI untuk membuka draft Rancangan Kitab Undang-Udangan hukum Pidana (RKUHP). Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Rabu (6/7/2022). Ketua BEM Unair, Yoga Haryo Prayogo menyayangkan hingga saat ini transparansi dari draft RKUHP belum disampaikan kepada publik. Padahal, sejak 2019 RKUHP sempat ramai ditolak hingga pengesahannya ditunda. Massa membentang sejumlah poster berisi tuntutan terkait draft RKUHP. Selain itu, mereka berorasi di depan Gedung DPRD di Jalan Indrapura. "Kami pertanyakan karena pasal kontroversial yang kita tuntut di 2019 belum diperbaiki. Transparansi berkaitan dengan draft ini juga belum ada," kata orator aksi. Ada sejumlah pasal yang mereka soroti, diantaranya terkait penghinaan pada pemerintah. Menurut Yoga, pihaknya khawatir hal itu akan menjadi pasal karet yang bisa multi tafsir. Lebih jauh, dirinya menyebut hal itu mengancam demokrasi. Selain menuntut pemerintah dan DPR RI membuka draft RKUHP, mereka mendesak dilakukan kajian ulang dan menghapus pasal bermasalah. Selanjutnya, menuntut DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan RKUHP. Lalu, meminta DPRD Jatim turut mengawal aspirasi dari mahasiswa di Jawa Timur. "Jadi, kami meminta DPRD Jatim juga mengawal pembahasan hingga pada pengesahan di pusat. Sehingga, aspirasi dari Jawa Timur juga bisa diakomodir," jelasnya. Sementara itu, anggota DPRD Jatim, Noer Sotjiepto dan Hari Putri Lestari menemui massa aksi. "Prinsipnya, kami menyerap aspirasi dan meneruskan ke DPR RI maupun pemerintah pusat," kata Hari Putri Lestari. Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, setelah mendengarkan aspirasi mereka, dia menganggap hal itu cukup rasional. Dia berharap, aspirasi dan kekhawatiran para mahasiswa itu nantinya dapat dijelaskan oleh DPR RI. Penjelasan kepada publik ditegaskan penting. Utamanya, terkait pasal krusial dalam draft RKUHP yang dikhawatirkan tersebut. Agar pemahaman yang dimaksud dalam pasal itu dapat utuh. "Menurut saya, DPR RI wajib menjelaskan kepada masyarakat agar dapat paham apa yang dikhawatirkan itu," jelas anggota Komisi E DPRD Jatim tersebut. (day)

Sumber: