Terpidana Kasus Penipuan Bisnis Perumahan Di Sidoarjo Disidang Lagi

Terpidana Kasus Penipuan Bisnis Perumahan Di Sidoarjo Disidang Lagi

Surabaya, memorandum.co.id - Sidik Sarjono kembali harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa untuk kedua kalinya. Kasus yang menjerat direktur PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) ini sama, yakni penipuan bisnis properti di Multazam Islamic Residence, Kalanganyar, Sidoarjo. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh pengacaranya, Sahlan, Rabu (6/7/2022). Saat ditemui usai persidangan Sahlan, membeberkan dalil-dalil keberatannya. Bahwa pada intinya kliennya tersebut sedang mengelola tiga perumahan besar yang terletak di Kota Batu, Juanda, dan Wonorejo. Namun, waktu itu ada masalah izin dan pembebasannya. "Untuk perumahan di Wonorejo sampai sekarang masih ada. Cuma ada masalah dimana saat itu klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga timbul untrusted (ketidakkepercayaan). Akhirnya ada ribuan orang minta refund (pengembalian) dan hanya ada sekitar 30 orang saja yang belum," ungkapnya kepada memorandum.co.id. Terkait pengembalian yang dilakukan, Sahlan menyampaikan di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. "Rata-rata pengembaliannya sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta, kalau ditotal sekitar Rp 6 miliar," ucapnya. Lebih lanjut Sahlan mejelaskan bahwa customer kliennya tidak perlu khawatir terkait uangnya. Sebab, dana para customer yang sudah masuk tersebut masih berupa aset tanah di Juanda, Batu dan Wonorejo. "Timbulnya kerugian-kerugian yang dianggap klien kami menipu sebetulnya tidak ada penipuan. Karena tanah ada, kita sudah ada upaya itikad baik dengan melakuan refund terhadap ribuan orang. Hanya saja ada beberapa saja yang belum selesai," jelasnya. Ketika disinggung terkait belum dikembalikannya dana para customer tersebut, Sahlan menerangkan bahwa masih berupa aset. "Karena itu berupa aset dan nilainya lebih besar dari yang akan kami refund cuma hanya belum laku saja," ungkap Sahlan. Sementara perihal dalil eksepsinya Sahlan menilai bahwa perkara ini masuk dalam perkara perdata, nebis in idem dan eksepasi kompetensi relatif Pengadilan. "Juga surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscurr lible)," tegasnya. Untuk itu, sambung Sahlan, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan dengan menerima Nota Keberatan (Eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor register perkara : PDM–176/Tjg.Prk/06/2022 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa tidak dilanjutkan," katanya. Atas eksepsi terdakwa melalui pengacaranya, JPU pengganti Dewi Kusumawati menyampaikan akan mennaggapinya persidangan pekan depan secara tertulis. "Kami akan menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis," ucap JPU usai persidangan. Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, pada 23 Juni 2017, korban dr Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT CMP atas kekurangan pembayaran pembelian satu unit tanah kaveling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Pada saat itu juga saksi dr Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut. Namun belum diserahkan dan setelah ditelusuri oleh saksi dr Irama Saliana ternyata tanah tersebut tidak ada atau fiktif. Maka  10 Juli 2019 dan tanggal 14 Juli 2019, saksi dr Irma Suliana kirim surat somasi untuk meminta uang saksi dr. Irma Seliana sebesar Rp 123 juta yang sudah dibayarkan ke PT. CMP untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini tidak dikembalikan. Akibat perbuatan terdakwa saksi dr Irma mengalami kerugian sebesar Rp 123 juta dan didakwa dengan pasal 378 KUHP. (jak)

Sumber: