Lagi, PN Surabaya Terima Permohonan Nikah Beda Agama

Lagi, PN Surabaya Terima Permohonan Nikah Beda Agama

Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima lagi permohonan penetapan pernikahan beda agama. Kali ini giliran pasangan berinisial SC dan MY yang mengajukan permohonan agar mereka diberikan izin untuk melangsungkan pernikahan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Di dalam permohonannya, SC yang beragama Kristen dan MY yang beragama Katolik memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan pegawai dispendukcapil untuk mencatat perkawinan beda agama mereka ke dalam register pencatatan perkawinan. Pasangan ini memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka. SC dan MY sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara agama pada 21 Juni lalu. Keduanya yang ingin pernikahan mereka tercatat di catatan sipil lantas mengajukan permohonan ke PN Surabaya. Mereka sudah mendapat persetujuan keluarga dan tidak bisa memaksakan kepercayaan pasangan dalam beragama. Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata membenarkan adanya permohonan nikah beda agama untuk kali kedua tersebut. Permohonan ini akan mulai disidangkan pada Selasa (12/7). Keputusan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak bergantung kepada keyakinan hakim yang menyidangkan perkara ini berdasar pertimbangan-pertimbangan dalam persidangan. Agung menuturkan bahwa siapa saja berhak mengajukan permohonan nikah beda agama di PN Surabaya. Asalkan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. "Seperti KTP, bukti perkawinan atau pemberkatan gereja dan kesepakatan keluarga," ujar Agung saat dikonfirmasi Rabu (6/7). PN Surabaya sebelumnya telah mengabulkan pernikahan beda agama pasangan RA dan EDS. RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen mengajukan permohonan ke PN Surabaya setelah permohonannya agar pernikahan mereka dicatat ditolak Dispendukcapil Surabaya. Kini pernikahan mereka telah tercatat setelah mendapat penetapan dari PN Surabaya. Permohonan pernikahan beda agama sudah lazim dikabulkan di pengadilan negeri. Pasangan selebriti Jamal Mirdad dan Lidya Kandou menjadi pasangan suami istri beda agama yang ditetapkan PN Jakarta Selatan pada 1986 lalu. Setelah itu, perkawinan beda agama banyak dikabulkan hakim di sejumlah pengadilan negeri. Pada 8 April 2014, PN Probolinggo menetapkan pernikahan beda agama yang diajukan pemohon berinisial INQ dan CTW. 10 Juli 2014 giliran PN Kabupaten Semarang yang menetapkan IR dan PU sebagai pasangan suami istri beda agama. PN Banyuwangi pada 17 Februari 2015 menetapkan AP dan ED sebagai pasangan suami istri beda agama. Di PN Lubuk Linggau IW dan CJ ditetapkan kawin beda agama pada 27 Februari 2015. Permohonan DM untuk menikahi YN yang berbeda agama juga dikabulkan PN Pati pada 1 Oktober 2020. (jak)

Sumber: