Begal Payudara Ditangkap Polisi
Sumenep Memorandum.co.id - Sempat viral di media sosial (Medsos) dan meresahkan masyarakat, akhirnya tersangka begal payudara ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumenep. Dalam menjalankan aksinya, pelaku sendirian. Mengantongi identitas medsos serta laporan masyarakat selaku korban, aparat Polsek Ganding kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Senin (27/6) kemarin, tersangka AF diamankan di rumah warga Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih. Dalam penangkapan ini aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomor M-4957-XD beserta baju merah dan sarung hijau yang digunakan saat menjalankan aksi begal payudara. "Karena merasa trauma, korban melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut kepada Mapolsek Ganding," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (5/7/2022). Kepada aparat tersangka mengaku, saat menjalankan aksinya mengendarai motor Yamaha Lexi. Saat di jalan, yang bersangkutan mendekati korban kemudian mendahului tangannya meremas payudara korban kemudian melarikan diri. Dalam menjalankan aksinya membegal payudara, tersangka mengaku sendirian. Bahkan perbuatannya viral di medsos hingga meresahkan masyarakat, terutama remaja putri. Selanjutnya, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep dan telah dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.(uri/mik)
Sumber: