Pakai Izin Wisata, Pekerja Jepang Dideportasi
Petugas mendampingi MM di Bandara Soekarno Hatta. Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang dengan inisial MM, ke negara asal. Saat berada di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Gresik, MM, datang dengan menggunakan izin visa wisata. Namun kenyataanya, yang bersangkutan bekerja pada sebuah pabrik kayu di Gresik. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Sony Noor Bhuwono mengatakan, MM sudah dideportasi ke negara asal melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Jumat (1/7). “Awalnya anggota mendapatkan informasi atas keberadaan WNA Jepang ini berada di sebuah pabrik kayu di Gresik. Setelah kita datangi dan kita lakukan pemeriksaan dokumen, ternyata menggunakan izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan. Di situ, ternyata bekerja. Pengakuannya kepada penyidik sedang survei pembelian,” ujar Soni, Senin (4/7/2022). Lanjutnya, MM dinyatakan telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Selain deportasi, kami juga lakukan pencekalan dan penangkalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan ke depan. Dan bisa diperpanjang lagi,” beber Soni didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Wawan Anjaryono. (mik)
Sumber: