KPU Jatim: Dana Cadangan Pilkada Serentak Sudah Clear

KPU Jatim: Dana Cadangan Pilkada Serentak Sudah Clear

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyebutkan, untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim November 2024 mendatang anggaranya sudah clear. Kepastian pendanaam ini sudah tercantum.dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/87/KPTS/013/2022 Tentang Komponen Pendanaan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah kabupaten/kota dalam Penyelengaraan Pilkada Serentak 2024. Lanjut Choirul Anam, Jawa Timur menjadi provinsi pertama di Indonesia yang sudah clear terkait anggaran. Bahkan sudah keluar SK Gubernur Nomor 188 tertanggal 2 Februari 2022 kemarin, terkait kesepakatan pendanaan bersama antara Pemprov Jawa Timur dengan kabupaten/kota. “Sementara dianggarkan melakui dana cadangan sebesar Rp 600 miliar,” tegas Choirul Anam. Anam menyebutkan kebutuhan pilkada serentak mencapai Rp 845 triliun. Namun kebutuhan itu dipenuhi di dana cadangan sebesar Rp 600 triliun. “Dianggarkan lagi dana cadangan di anggaran APBD 2023. Baru sisanya di APBD TA 2024,” terang dia. Sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam penyampaian nota penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang dana cadangan saat rapat paripurna DPRD Jatim, menyampaikan dana cadangan tersebut sebesar Rp 600 miliar. Kebutuhan anggaran itu nanti terbagi dalam sejumlah kegiatan. Yaitu antara pemerintah provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komando Daerah Militer V Brawijaya, dan pihak – pihak terkait lainnya di Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah, dana tersebut tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu dilakukan pencadangan dalam APBD secara bertahap selama dua tahun anggaran. Rinciannya adalah untuk anggaran tahun 2022 akan dialokasikan sebesar Rp 300 miliar yang dituangkan dalam perubahan APBD. Kemudian, juga dianggarkan pada 2023 sebesar Rp 300 miliar. Khofifah juga menjelaskan, bila dana cadangan tersebut masih tidak mencukupi. Maka kekurangan pembiayaan Pilgub Jatim akan didanai dari APBD tahun berkenaan yaitu tahun anggaran 2024. Besaran kebutuhan anggaran tersebut berdasarkan dari kebutuhan anggaran Pilgub 2018 lalu. Kemudian, berdasarkan data pemutakhiran jumlah penduduk yang dihimpun oleh dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim dengan penduduk 41.063.094 jiwa. (day)

Sumber: