Digelontor Rp 600 M, Pilgub Harus Maksimal
Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Jawa Timur berharap pelaksanaan pilkada serentak 2024 mendatang bisa maksimal dan berjalan demokratis. Karena itu, kebutuhan anggaran juga di-support pemerintah kabupaten/kota yang juga menggelar pilkada serentak. Diperkirakan jumlah pemilih mencapai 32.134.328 orang, dan membutuhkan sekitar 71.430 TPS. Estimasi setiap TPS mampu menampung maksimal 500 orang (pemilih). Anggota Komisi A, Freddy Poernomo menjelaskan, sejumlah kajian dilakukan agar kebutuhan anggaran Pilkada di 18 kabupaten/kota dan Pilgub Jatim berjalan demokratis. “Angka Rp 600 miliar untuk Pilkada serentak akan diberikan berkala melalui Perubahan APBD 2023 dan APBD 2024,” tutur Freddy. Pilgub Jatim 2024 diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 600 miliar akan dipenuhi pada P-APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan APBD 2023 sebesar Rp 300 miliar. Besarnya kebutuhan anggaran Pilkada Jatim 2024, membuat dana cadangan tidak mungkin penganggarannnya dilakukan dalam satu tahun anggaran. Karena itu, pembentukan dana cadangan ini ditetapkan dalam Perda. Sumber dana cadangan dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, penerimaan lain yang penggunaannya dibatasu untuk pengeluaran tertentu. Estimasi kebutuhan dana cadangan Pilgub Jatim 2024 didasarkan pada jumlah penduduk Jatim yang ditaksir sebanyak 41.063.094 jiwa. Sedangkan estimasi jumlah pemilih diperkirakan KPU Jatim mencapai 32.134.328 orang dan membutuhkan sekitar 71.430 TPS dengan estimasi setiap TPS mampu menampung maksimal 500 orang (pemilih). Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, pilkada serentak di 18 kabupaten/kota dan Pilgub Jatim. Untuk itu, kebutuhan anggaran diperlukan dana cadangan yang diserap mulai dari APBD 2022 hingga APBD 2023 mendatang. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur dalam Nota Penjelasan terhadap Raperda usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Yaitu Raperda tentang Dana Cadangan pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Jumat (1/7). “Dana cadangan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembiayaan pilkada serentak pada 2024 yang kali pertama pemilihan gubernur dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan bupati/walikota supaya berjalan lancar, aman dan tertib,” terang Gubernur Khofifah. Ketentuan itu, lanjut gubernur tertuang adalam Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No,1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. “Pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi, tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019,” jelas Khofifah Indar Parawansa. Selanjutnya, karena pilkada serentak merupakan gabungan antara pilgub dan pilkada sehingga ini membuka peluang melakukan efisiensi dalam beberapa bidang sehingga mengurangi biaya operasional. (day/ono)
Sumber: