Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama

Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama

Gresik, Memorandum.co.id - Setelah hampir sebulan proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Gresik menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penistaan agama atas pernikahan manusia dengan kambing, Jumat (1/7/2022). Polisi masih menutup rapat identitas tersangka Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan telah menetapkan tersangka yang terlibat dalam pernikahan antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dan kambing betina Sri Rahayu. "Tersangka kasus penistaan agama sudah kami tetapkan," kata Wahyu, Jumat (1/7/2022). Penetapan tersangka ini setelah hampir sebulan proses penyelidikan dan penyidikan. Wahyu menyebut ada berapa orang yang ditetapkan tersangka. Identitasnya akan dirilis siang ini. "Ada empat tersangka. Nanti kita rilis jam 10.00 di Polres," tandasnya. Seperti diberitakan, penikahan nyeleneh antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu pada 5 Juni 2022 lalu membuat geger masyarakat. MUI Gresik telah mengeluarkan sikap keagamaan dan menyebut kegiatan yang berdalih hanya untuk kepentingan konten itu sebagai bentuk penistaan agama. Selain bergulir di ranah hukum. Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Anggota Fraksi NasDem DPRD Greaik Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat karena memfasilitasi pernikahan tersebut. Bahkan Ketua BK Muhammad Nasir yang juga politisi NasDem juga dicopot sementara dari jabatannya karena hadir dalam pernikahan nyeleneh.(and/har)

Sumber: