Warga Kauman Edarkan 33.180 Butir Dobel L

Warga Kauman Edarkan 33.180 Butir Dobel L

MOJOKERTO - Reskrim Polsek Prajurit Kulon Polres Mojokerto Kota, meringkus pengedar pil koplo Dobel L, Agus Tri Gunawan (33), asal Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kauman Kecamatan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Tersangka, ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto. Kanitreskrim Polsek Prajurit Kulon AKP Sulianto mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat laporan, petugas dari polsek setempat langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka."Dalam penyelidikan ini, petugas mengawasi gerak - gerik tersangka di tempat kosnya," terang Sulianto, Jumat (4/1). Tak berselang lama, petugas mendapati tersangka sedang mengambil barang miliknya berupa pil Dobel L di kos - kosannya. Tak mau kehilangan buruannya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti pil dobel L sebanyak 33.180 butir yang disimpan dalam kardus. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, sebuah HP  merk OPPO warna merah,  sebuah sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hijau hitam nopol S 3723 PU. 1600 lembar clip plastik, 50 tas plastic, dan satu kartu ATM BCA serta uang sebesar Rp.4.220.000. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Prajuritkulon guna pemeriksaan dan  pengembangan jaringannya," pungkas Sulianto.(war/tyo)

Sumber: