Kemenkumham Jatim Nonaktifkan Sementara Oknum Pegawai Kanim Jember Tersangkut Narkotika

Kemenkumham Jatim Nonaktifkan Sementara Oknum Pegawai Kanim Jember Tersangkut Narkotika

Surabaya, memorandum.co.id – Kanwil Kemenkumham Jatim mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jember yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, pegawai berinisial B itu dinonaktifkan sementara. Mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Hendro mengucapkan permohonan maaf atas tindakan oknum pegawai Kantor Imigrasi Jember. Menurutnya, pihaknya tidak pernah membenarkan segala bentuk penyimpangan. Dan menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Kanim Jember merupakan tindakan dari oknum pegawai yang tidak bertanggungjawab. “Dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut,” ujar Hendro, Kamis (30/6). Hendro mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh semua pegawai. Baik honorer, PNS bahkan pejabat jika terbukti bersalah, pihaknya siap memberikan sanksi. Terutama yang melakukan penyalahgunaan narkotika. “Sikap kami jelas, tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahguna narkotika,” terangnya. Sebagai pembina, Hendro memastikan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Beberapa pejabat dan pegawai Kanim Jember saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian dan Divisi Administrasi. “Kadiv Administrasi telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk oknum yang telah menjadi tersangka dan menunjuk penggantinya,” tutur Hendro. Langkah ini, lanjut Hendro, diambil untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan siap bersinergi apabila penyidik membutuhkan. Tidak sampai di situ saja, Hendro menegaskan bahwa pihaknya siap mengusulkan sanksi berupa pemecatan apabila oknum tersebut telah dinyatakan bersalah oleh hakim. “Kami tetap menganut asa praduga tak bersalah, sehingga usulan pemecatan baru akan diusulkan bila sudah ada ketetapan hakim,” lanjut Hendro. Ke depan, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa akan lebih menggencarkan deteksi dini dan memperketat pengawasan pegawai. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. “Kepagwaian sedang melalukan review untuk meningkatkan fungsi pengawasan internal yang diterapkan,” tutup Hendro. (mik)

Sumber: